JATENG.NASDEM.ID – Kementerian Tenaga Kerja RI mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa diambil di usia 56 tahun. Hal ini menuai polemik karena beleid itu dinilai merugikan kalangan pekerja
Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi NasDem Komisi IX DPR RI Kak Irma Suryani Chaniago menyebutkan bahwa JHT merupakan program pemerintah untuk mendukung keuangan buruh di masa tua.
“Sejatinya adalah program pemeritah jangka panjang yang diperuntukkan bagi buruh di usia 56 Tahun agar ketika usia buruh tidak produktif, buruh bisa mendapatkan supporting financial yang memadai untuk jaminan hari tuanya,” kata Kak Irma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2).
Ia menyebutkan korban PHK yang terjadi sebagai side effect pendemi tak bisa dicover oleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP disediakan pemerintah sebagai ‘bantalan’ bagi pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun. Pemerintah mengklaim bahwa manfaat uang JKP lebih besar daripada JHT.
“Meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, setelah kami hitung ternyata JKP belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK,” ia menekankan.
Untuk itu, Kak Irma sebagai Kapoksi Komisi IX DPR RI ini meminta pada pemerintah untuk mencabut diskresi dan melakukan judicial review terhadap Permenaker terkait JHT ini.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, saya sebagai Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi NasDem Komisi IX meminta kepada pemerintah untuk mencabut semua diskresi terkait JHT, mendukung penuh judicial review terhadap UU SJSN dan JHT tetap dapat diambil kapanpun buruh membutuhkan,” ia menegaskan.
“Sekali lagi saya sampaikan posisi Partai NasDem mendukung penuh agar JHT dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan dana simpanan tersebut, mengingat tunjangan JKP tetap belum menjawab dan menjadi solusi bagi buruh yang ter-PHK,” sambungnya.
Sebelumnya, pekerja dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) satu bulan setelah di-PHK atau mengundurkan diri. Peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan JHT baru bisa diambil 100 persen setelah pekerja menginjak usia pensiun, yaitu 56 tahun.