JATENG.NASDEM.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan SKK Migas pada awal Februari lalu menghasilkan tujuh kesimpulan. Salah satu rekomendasi dalam RDP tersebut yaitu mendesak SKK Migas membuat perencanaan yang realistis terkait visi 1 juta barel oil per hari (BOPD) di 2030 mendatang.
Pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) sekaligus Ketua Komisi VII DPR RI Kak Sugeng Suparwoto, mengatakan tujuh poin kesimpulan itu rekomendasi dari Komisi VII untuk SKK Migas.
“Poin pertama dalam kesimpulan rapat yakni Komisi VII DPR RI mendesak Kepala SKK Migas membuat perencanaan yang realistis terkait visi 1 juta barel oil per hari (BOPD) dan 12.000 standar kaki kubik per hari (MMSCFD) di 2030,” ungkap Kak Sugeng.
Poin kedua, Komisi VII DPR RI meminta Kepala SKK Migas melakukan penguatan dan penyegaran tim perencanaan SKK Migas. Hal ini dimaksudkan agar rencana target lifting migas 1 juta barel per hari di 2030 dapat tercapai.
Selanjutnya Komisi VII DPR RI sepakat dengan Kepala SKK Migas agar pemerintah berupaya melaksanakan kebijakan pemberian insentif fiskal dan non fiskal yang fleksibel dan kompetitif untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas.
Ketua Pemenangan NasDem Jawa III ini melanjutkan, Komisi VII DPR RI meminta Kepala SKK Migas untuk menyampaikan data secara detail mengenai target lifting migas 1 juta barel per hari, EOR dan cost recovery per wilayah kerja dan KKKS.
“Juga komisi VII DPR RI meminta Kepala SKK Migas untuk menyampaikan strategi dalam mengatasi penurunan produksi migas secara alamiah di Blok Cepu, Mahakam, dan blok lainnya, kemudian melaporkan hasilnya secara periodik per triwulan kepada Komisi VII DPR RI. Ini untuk poin kelima,” tambahnya.
Di poin ke enam Komisi VII DPR RI mendesak Kepala SKK Migas untuk menyelesaikan proses peralihan Chevron Indonesia Company sesuai target sehingga terdapat kepastian pengembangan proyek strategis nasional Indonesia Deepwater Development (IDD).
“Dan poin terakhir Komisi VII DPR RI meminta Kepala SKK Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat 10 Februari 2021,” pungkasnya.