JATENG.NASDEM.ID – Setelah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada pekan lalu lalu, NasDem terus mengawal agar pembahasan RUU TPKS terus berjalan. Saat ini, DPR menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dan Surpres untuk dibahas bersama, sehinga RUU TPKS bisa segera disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Kak Amelia Anggraini mengatakan bahwa publik terus menunggu hadirnya payung hukum bagi para korban kekerasan seksual.
“Ini sudah menjadi RUU Inisiatif DPR, artinya kita menunggu surpres dari presiden untuk DIM dari pemerintah, untuk dibawa kepada tahapan selanjutnya agar segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang,” kata Kak Amelia pada jateng.nasdem.id, Senin (24/1).
Kak Amel berharap tak ada lagi pihak yang berusaha menghalang-halangi pembahasan RUU TPKS karena kepentingan tertentu mengingat ungensinya sebagai payung hukum yang komprehensif bagi para korban kekerasan seksual.
“Insyaallah dalam satu masa sidang ini kami berharap UU ini segera disahkan, diharapkan dalam pembahasannya tak banyak pro kontra, sehingga para penyintas dan korban punya payung hukum dari kasus kekerasan yang semakin meningkat,” ia menekankan.
Komnas perempuan mencatat bahwa kekerasan seksual terus meningkat tiap tahunnya. Selama 2008-2019, kasus kekerasan seksual di Indonesia meningkat sebanyak 800 persen. Terlebih, kasus kekerasan seksual bisa terjadi di ruang-ruang privat dan dilakukan oleh para pelaku yang merupakan orang-orang terdekat.
Untuk itu, dalam rangaka menyediakan ruang aman bagi para korban kekerasan seksual, tak cukup hanya melakukan upaya politik dengan mendorong RUU TPKS, tetapi NasDem juga mendirikan posko pengadukan kekerasan seksual di seluruh Indonesia.
“Posko ini adalah kerja konkrit, bukti bahwa kami bersama kelompok marginal, penyintas kekeraan seksual dan bentuk tingginya kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia,” kata Kak Amel menegaskan.
Ia berharap, dengan kehadiran posko pengaduan di tiap DPW NasDem ini turut menjadi upaya bersama untuk memberikan perlindungan kepada korban serta mendorong upaya-upaya advokasi yang akan di tempuh kemudian.


