JATENG.NASDEM.ID – Kerja-kerja untuk mengawal pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum berakhir. Setelah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, Partai NasDem terus mengawal pembahasan dan perkembangan RUU yang akan memberikan payung hukum pada korban kekerasan seksual ini.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Kak Willy Aditya dalam pernyataannya berharap agar pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS.
“Sekarang kan hari Selasa (18/1), kalau dikirim ya paling maksimal Jumat (21/1) sudah turun Surpres lah,” kata Kak Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengapresiasi dukungan masyarakat, pemerintah, dan juga DPR, sehingga RUU TPKS bisa disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. NasDem juga telah melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan berbagai masukan serta perspektif demi menyempurnakan RUU TPKS ini.
“Kemarin pun saya masih berkomunikasi intensif dengan Bu Menteri PPPA (I Gusti Ayu Bintang Darmawati) serta Ketua Gugus Tugas (Edward Omar Sharief Hiariej) mereka menunggu, mereka masih deg-degan (menunggu penetapan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR). Setelah sekian lama ditunggu hari ini bisa disahkan sebagai hak inisiatif DPR,” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan ditentukan setelah Surpres dan DIM RUU TPKS diterima DPR. Namun, dari pembicaraan informal bersama pimpinan DPR, pembahasan tingkat I akan diserahkan ke Baleg. Untuk itu ia berharap agar hal ini segera direalisasikan dan dibahas kembali di baleg.
Kabar gembira lain yaitu bahwa Pimpinan DPR sudah memberi restu RUU TPKS dibahas dalam masa reses. ‘’Kalau RUU lain bisa cepat kenapa RUU ini (RUU TPKS) tidak bisa cepat gitu,” Kak Willy menegaskan.
Menurut Kak Willy, permintaan itu disampaikan karena keberadaan RUU TPKS sangat urgen. Ia berharap RUU TPKS bisa disahkan menjadi UU dalam waktu singkat.
“Kami berusaha satu masa sidang kelar (pembahasan tingkat I RUU TPKS). Masa sidang ini kan sampai 18 Februari. Kalau surpresnya cepat turun itu bisa kita bahas,” pungkasnya.

