JATENG.NASDEM.ID – Semua pihak yang memiliki pandangan berbeda tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus duduk dan membahas bersama agar segera hadir skema perlindungan hak-hak dasar para pekerja rumah tangga yang merupakan bagian dari hak warga negara.
“Upaya untuk memberi pemahaman tentang kehadiran UU PPRT sebagai bagian dari sistem perlindungan asisten rumah tangga kepada semua pihak harus dilakukan, bukan malah membiarkan RUU PPRT terus menerus masuk Prolegnas tetapi tanpa kejelasan lanjutan pembahasan,” kata Wakil Ketua MPR RI bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Kak Lestari Moerdijat, menyikapi lambatnya pembahasan RUU PPRT di Parlemen, Kamis (13/1).
Menurut Kak Lestari, negara harus menghadirkan perangkat hukum yang memadai dalam hubungan pekerja dan pemberi kerja di lingkungan rumah tangga sesuai dengan perkembangan zaman.
Lebih dari itu, menurut Kak Rerie, sapaan akrab Kak Lestari, dalam RUU PPRT kita bicara tentang upaya menegakkan kedaulatan manusia yang merupakan bagian dari harga diri bangsa.
Berdasarkan semangat itu pula, Kak Rerie mengajak semua pihak memahami esensi perlindungan para asisten rumah tangga itu sebagai langkah dalam menjalankan amanah pada alinea ke-4 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk melindungi setiap warganya.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendesak agar pembahasan RUU PPRT jangan ditunda-tunda lagi demi menegakkan nilai-nilai kemanusiaan di Nusantara ini.
Apalagi, ujar Kak Rerie, pada tahun ini RUU PPRT merupakan salah satu dari 40 RUU yang disepakati menjadi prioritas untuk dibahas.
Karena, tambah Kak Rerie, sejatinya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak menjangkau asisten rumah tangga (ART) dalam sistem hubungan kerja. Alasannya, majikan asisten rumah tangga tidak tergolong pemberi kerja karena bukan badan usaha, seperti yang dipersyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan.
Kehadiran UU PPRT, tambahnya, mendorong kepastian bagi para asisten rumah tangga yang saat ini masih mengalami banyak menghadapi persoalan yang mendasar antara lain dalam kepastian jam kerja, waktu libur, jaminan kesehatan, pengupahan serta perlindungan keselamatan kerja. *