JATENG.NASDEM.ID – Presiden Joko Widodo telah mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia meminta langkah-langkah percepatan dari beberapa kementerian terkait agar segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR RI.
Kehadiran RUU TPKS ini merupakan jawaban dari permasalahan kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, anak, maupun laki-laki yang terjadi di Tanah Air. Wakil ketua MPR RI Kak Lestari Moerdijat atau Kak Rerie menekankan bahwa sebelumnya Indonesia tidak memiliki aturan hukum yang komprehensif yang mengatur terkait dengan kekerasan seksual.
“Yang lalu jika terjadi hal-hal yang dianggap sebagai kekerasan termasuk kekerasan seksual masuknya dalam UU Kekerasan biasa. KUHP belum secara komperehensif. RUU TPKS memuat tentang perlindungan, advokasi, dan sebuah UU yang komrehensif tentang perlindungan korban,” kata Kak Rerie dalam bincang ‘Sahkan RUU Tindak Pidana kekerasan Seksual’, Jumat (7/1).
Memproses kasus kekerasan seksual menggunakan UU Kekerasan, lanjut Kak Lestari, pelaku kekerasan hanya akan bisa ditindak dan diproses jika ada saksi. Sementara itu fakta di lapangan, kekerasan seksual bisa dilakukan oleh orang dekat.
“RUU TPKS digagas dan diajukan bahwa UU untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh dan mengatur secara detail,” legislator NasDem ini menekankan.
Terlebih, Korban kekerasan seksual kerap enggan melaporkan kasus kekerasan seksual karena dianggap sebagai aib bahkan cenderung melakukan kesepakatan berupa berdamai dengan pelaku. Untuk itu, perlu suatu keberanian untuk mendobrak stigma ini di masyarakat.
“Salah satu PR terbesar kita semua dalah kita bisa mendobrak dan mengajak para perempuan untuk berani bersuara dan kemudian ini sangat mempertahankan harkat dan martabat dirinya,” ujar Kak Rerie.
Kak Rerie berharap bisa segera disahkan jadi UU inisiatif DPR dan segera dilakukan pebahasan dari draft yang diajukan oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa komnas perempuan dan berbagai lembaga perempuan sudah banyak memberikan berbagai masukan.
“Mari kita lihat, mudah-mudahan apa yang menjadi harapan dari kita semua bisa segera disahkan. Kita berharap DPR paripurna bisa dilakukan pembahasan,” katanya menegaskan.
Menurut Kak Rerie, berbagai problem terhadap perempuan dan anak dan mereka yang termarjinalkan menjadi pekerjaan rumah semua pihak dan perlu pengawalan dari masyarakat.