JATENG.NASDEM.ID – Ketua Komisi VII DPR RI Kak Sugeng Suparwoto mendorong pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam mengantisipasi fluktuasi harga batu bara di pasaran.
Legislator NasDem itu menjelaskan krisis batu bara untuk kebutuhan dalam negeri menjadi pengingat bahwa energi fosil kita sangat rentan. “Maka kita perlu masuk energi baru dan terbarukan, terlebih memang semakin terbatas fosil ini, pasti fluktuatif dalam supply and demand. Kalau tidak imbang, pasti akan terjadi disparitas harga, ada distorsi,” ujar Kak Sugeng, Rabu (6/1).
Krisis pasokan batu bara yang dialami PLN, kata Kak Sugeng, menjadi pengingat bahwa pentingnya sosialisasi dan mitigasi penerapan energi bersih di Indonesia.
Menurut Kak Sugeng, kebijakan larangan ekspor komoditas batu bara yang diberlakukan pemerintah dari 1 Januari hingga akhir 31 Januari 2022, membuktikan adanya kesalahan di dalam tata kelola sumber daya alam.
Ia juga memandang kebijakan itu sekaligus menjadi kritik terhadap semua pihak, baik pemerintah dalam hal ini selaku pembuat regulasi, PLN maupun perusahaan batu bara.
“Kalau semuanya strict terhadap Pasal 33 UUD 45, semestinya tidak boleh terjadi keputusan ini.
Akhirnya semua dirugikan. Satu pihak karena ketidak patuhan penambang batu bara memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) disebabkan adanya disparitas harga yang sangat jauh dengan internasional,” Kak Sugeng menambahkan.
Pemerintah, kata Kak Sugeng, harus mempersiapkan rentang harga untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO yang dinamis guna mengantisipasi fluktuasi harga batu bara.
Kak Sugeng juga mengamini adanya peningkatan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PLN bila harga batu bara naik.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten, Cilacap, dan Banyumas) itu menyarankan, pemerintah menggenjot kapasitas PT Bukit Asam sebagai perusahaan pelat merah penyedia kebutuhan primer.
Di sisi lain, kewajiban DMO oleh swasta harus diawasi dengan reward and punishment. Pemerintah harus memberikan kemudahan bagi perusahaan batu bara yang memenuhi kewajiban itu.
Kak Sugeng mengakui batu bara masih menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara bukan pajak, namun ada risiko dengan semakin terbatasnya ketersediaan. Apalagi saat ini Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris dan meratifikasinya dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
“Hal ini menjadi dasar bahwa energi baru terbarukan sebuah keharusan dilakukan mitigasi. Kalau tidak, kita mengalami turbulensi,” pungkas Kak Sugeng.


