JATENG.NASDEM.ID – Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menanggapi hal ini, Partai NasDem meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut di pembukaan masa sidang DPR 11 Januari 2022 mendatang.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Kak Amelia Anggraini menyebutkan bahwa political will dari presiden harus segera direspon oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR, yaitu dengan segera dibuatkan agenda pengesahan.
“Kita harus gerak cepat kalau sudah ada political will dari presiden. Karena RUU ini masih usulan DPR, jadi harus disahkan dulu oleh DPR melalui rapat paripurna. Kita harus pantau jangan sampai ada drama lagi di AKD seperti di Bamus yang tempo hari tidak mengagendakan pengesahan RUU TPKS dalam penutupan masa sidang,” ujar Kak Amel, Selasa (4/1).
Kak Amel berharap, langkah percepatan pembahasan yang diamanatkan oleh presiden ini harus ditunjang juga oleh dukungan masyarakat. Termasuk juga pro kontra RUU TPKS harus terus dikawal agar substansi dari RUU ini menjadi jawaban dari kekosongan hukum yang ada.
Penegasan Presiden Jokowi merupakan momentum yang tepat setelah penantian 6 tahun, agar segera disahkan payung hukum yang berdampak besar bagi perlindungan para korban kekerasan seksual, yang juga terjadi pada para remaja dan generasi muda.
“Kalau kita melihat berita, korban kekerasan seksual itu adalah remaja, sangat miris. RUU TPKS diharapkan memutus rantai predator seksual baru karena berkonsekuensi pidana di dalamnya. Selain itu RUU TPKS juga memastikan pencegahan, pelindungan, pemenuhan hak korban, juga recovery,” paparnya.
Kak Amel menegaskan kebijakan populis dari Presiden terkait RUU TPKS adalah langkah yang tepat ditengah tarik ulur pengesahan RUU TPKS di DPR.
“Dengan percepatan pembahasan RUU TPKS ini, menurut saya adalah langkah yang sangat progresif. Di DPR dinamika terjadi sehingga dampaknya adalah tarik ulurnya pengesahan oleh DPR sebagai RUU inisatif DPR,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Kak Willy Aditya menyambut baik dan mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi terkait isu kekerasan seksual. Ia menegaskan bahwa perlindungan korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
“Saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR. Ketika ini sudah sah maka apa yang ditegaskan Presiden menjadi gayung bersambut,” katanya.
Kak Willy menjelaskan tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal itu.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kak Willy menilai, sikap Presiden tersebut merupakan kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Untuk itu perlu dukungan pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat.