JATENG.NASDEM.ID – Kasus kesalahan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang dialami oleh warga Purwokerto menjadi suatu catatan penting bagi penyelenggara. Anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Banyumas Kak Suharnoto turut menyikapi kasus kesalahan dalam penyaluran BLT ini.
“Kasus kesalahan dalam penyaluran BLT harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa, terutama masalah bantuan-bantuan yang datang dari Pemerintah diharapkan tepat sasaran,” ujar Kak Harnoto, Selasa (4/1).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas ini menekankan agar peristiwa ini menjadi pelajaran agar tak ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Untuk mengantisipasi kesalahan dalam penyaluran BLT, mungkin keterbatasan pemerintah dalam pemberian bantuan, maka pihak-pihak seperti RT, RW dan Kepala Desa harus obyektif, tidak pilih kasih, dan tidak ada unsur kepentingan dalam penyalurannya,” ia menekankan.
Sebelumnya, Kak Harnoto turut mengawal rapat klarifikasi pengaduan Sumarni yang hingga kini tak mendapatkan BLT sebagai masyarakat yang tidak mampu. Dalam rapat klarifikasi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas mengundang Kepala Desa, Ketua RW, dan Ketua RT, serta pihak Dinsos setempat.
Dari rapat klarifikasi tersebut telah ditemukan kesimpulan bahwa kasus ini disebabkan karena ada orang dengan nama yang sama yaitu Sumarni (Untung) dan Sumarni (Slamet) dalam satu kelurahan. Setelah ditelusuri, ternyata NIK penerima BLT adalah milik Sumarni (Untung) atau pengadu.
Sedangkan, sejak bulan April 2020 hingga Desember 2021 yang mengambil dan mendapat undangan penerima BLT adalah Sumarni (Slamet).
“Dengan Demikian Komisi 4 berhasil menjembatani untuk hak penerima BLT adalah yang sesuai NIK yaitu Sumarni (Untung) sedangkan haknya Sumarni (Untung) semenjak April 2020 sampai Desember 2021 yang sdh di terima oleh Sumarni (Slamet) sebanyak Rp 5.200.000 harus dikembalikan kepada yang berhak menerima,” Kak Harnoto menjelaskan.
Selanjutnya, langkah dari Kepala Kelurahan adalah melakukan kordinasi dengan Ketua RT dan Ketua RW untuk pengembalikan dana BLT sejumlah Rp 5.200.000 kepada Sumarni (Slamet). Pengembalian dana ini ditanggung oleh ketua RW dan Ketua RT yang bertanggungjawab atas kesalahan kurang ketelitian dalam penyaluran BLT.
Adapun tanggapan masyarakat kepada Komisi IV ini bahwa dalam menjembatani hak dan aspirasi masyarakat sudah tepat dan bersifat adil.