JATENG.NASDEM.ID – Rapat Paripurna ke-11 DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 yang digelar pada Kamis (16/12) diketahui tak memasukkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai salah satu agendannya.
Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Kak Willy Aditya mengatakan tidak adanya pembahasan RUU TPKS di Rapat Paripurna DPR karena rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR gagal digelar hingga Rabu kemarin.
“Tidak masuk paripurna. Bamusnya tidak ada,” kata Kak Willy dalam keterangannya.
Kak Willy yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengkonfirmasi bahwa hanya ada dua agenda dalam rapat paripurna Kamis ini. Keduanya yaitu Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan pidato Ketua DPR RI penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.
Ia menekankan bahwa Bamus dan pimpinan DPR belum menemui kata sepakat terkait pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
“Sebenarnya bisa rapat konsultasi pengganti Bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Jadi kita tunggulah pimpinan nanti,” katanya.
Meski demikian, Kak Willy menjelaskan bahwa pimpinan DPR berjanji akan membawa RUU TPKS tersebut ke Rapat Paripurna pada masa sidang berikutnya.
“Tadi saya komunikasi rencananya akan dibawa di Rapat Paripurna pada pembukaan masa sidang depan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu.
Kak Willy menekankan bahwa RUU TPKS merupakan kebutuhan objektif masyarakat. Menurutnya, para korban kekerasan seksual membutuhkan keadilan dan benar-benar membutuhkan kehadiran sebuah undang-undang.
RUU TPKS merupakan payung hukum bagi para korban kekerasan seksual mengingat selama ini belum ada payung hukum yang jelas. Dalam hal ini, NasDem terus komitmen dalam mengawal pengesahan RUU TPKS untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual di Tanah Air.

