JATENG.NASDEM.ID – Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan Baleg itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR untuk resmi menjadi usulan insiatif DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut dalam rapat pleno Baleg DPR terkait pengesahan RUU TPKS yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/12) kemarin. Dalam rapat pleno tersebut, terdapat tujuh fraksi yang menyetujui draf RUU TPKS, yaitu Fraksi NasDem, PDIP, PKB, PPP, Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat.
Sementara Fraksi Golkar meminta penundaan dan PKS menolak draf RUU TPKS. “Dengan demikian saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui, dan ada satu fraksi yang meminta untuk menunda, bukan berarti tidak menyetujui, meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yakni PKS,” kata Supratman
kepada peserta rapat pleno Baleg.
Ia kemudian meminta persetujuan draf RUU TPKS, yang dijawab setuju oleh para anggota baleg.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem Kak Aminurokhman menyampaikan pandangan mini yang berisi bahwa RUU TPKS penting untuk diletakkan sebagai sebuah kebutuhan fundamental guna melindungi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual tidak hanya bagi perempuan, tetapi segenap anak bangsa. Tidak hanya pada saat ini tetapi juga masa mendatang.
“Penting untuk menjaga substansi terkait tindak pidana yang diatur dalam RUU ini konsisten dengan kerangka konsepsi mengenai kekerasan seksual. Relasi kuasa dan ketimpangan gender menjadi karakteristik khas dari kekerasan seksual yang tidak boleh hilang dari rumusan pasal-pasal tindak pidana di dalamnya,” kata Kak Aninurokhman.
Kak Aminurokhman menegaskan Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui RUU TPKS untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Berdasarkan pertimbangan keseluruhan naskah akademik dan draf RUU TPKS, Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui RUU TPKS untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” katanya menekankan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Kak Willy Aditya menjelaskan Baleg DPR telah sepakat mengajukan RUU TPKS ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Ia menekankan pihaknya akan membahas RUU TPKS bersama pemerintah untuk menjadi UU.
“Mayoritas fraksi sudah sepakat agar RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna. Satu langkah kecil sudah kita lalui. Mudah-mudahan dengan sejumlah langkah lagi ke depan bisa segera menjadi undang-undang,” ujar Kak Willy berharap.


