JATENG.NASDEM.ID – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi meneken upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2022. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 ini bendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Tiap daerah di Jawa Tengah mendapatkan kenaikan UMK sebesar 0,7 – 3,8 persen.
Ketua DPW Gemuruh NasDem Jawa Tengah Kak Bambang Sutarto menilai bahwa kenaikan UMK ini teralu rendah dan tak manusiawi. Sudah saatnya pemerintah menghapuskan upah murah untuk para buruh.
“Kenaikan UMK di Jateng ini paling rendah. Mestinya jika pemerintah memakai hati nurani, jelas-jelas dalam UU tidak melakukan penetapan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja karena ini sebagai dasar, hingga terjadi suatu persepsi penafsiran hukum yang sangat rancu,” ujar Kak Bambang dalam pernyataannya, Jumat (3/12).
Kenaikan UMK yang tak terlalu signifikan ini tak sesuai dengan tuntutan para buruh yang menilai kenaikan UMK harusnya di angka 6 persen, bahkan ada yang menilai perlu untuk menaikkan UMK di angka 10 persen.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, mengingat makin tingginya biaya hidup sehari-hari yang harus ditanggung oleh para buruh. “Biaya hidup yang sangat tingggi, kebutuhan hidup juga sudah sangat berbeda dari yang lalu. Apa yang kita terima sangat jauh dari apa yang harus kita bayar,” ia menekankan.
Ia menilai bahwa semestinya pemerintah menampung aspirasi para buruh sehingga dapat menentukan upah yang layak. Kak Bambang juga menilai ada baiknya Gubernur Ganjar menemui langsung para buruh yang menggelar aksi.
“Lebih baik Pak Gubernur, daripada kesannya pencitraan, lebih baik konsentrasi fokus meningkatkan kesejahteraan ekonomi di masyarakat. Itu sangat menyakitkan hati teman-teman buruh kemarin,” ia menegaskan.
Ia berharap, pemerintah Jawa Tengah terutama Gubernur Ganjar dapat memberikan perhatian pada kenaikan UMK yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2021 ini. Karena kenaikan UMK ini sudah menjadi suatu keputusan, maka Kak Bambang lewat Gemuruh NasDem menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata.
“Kita pelajari yang mana yang kurang pas. Poin yang kontradiktif tadi, harusnya kita pakai UU sebelumnya dan kita tunggu perbaikan UU Cipta Kerja,” pungkasnya.