JATENG.NASDEM.ID – DPD Gemuruh NasDem Kabupaten Kudus Tanggal menggelar Jangang Mikir Buruh (Jagong Bareng Mikir Bareng Buruh). Acara yang digelar untuk menjalin kebersamaan buruh ini dihadiri oleh segenap Pengurus DPD Gemuruh Kabupaten Kudus.
Di antara tokoh yang hadir adalah Ketua DPD NasDem Kabupaten Kudus Kakak Superiyanto, Ketua DPD Gemuruh Kabupaten Kudus Kakak M Tarjono, para tokoh pekerja/buruh di Kabupaten Kudus.
Acara yang digelar di Kantor Sekretariat DPD Gemuruh NasDem Kabupaten Kudus tersebut bertujuan menampung aspirasi para pekerja/buruh agar tercipta suatu hubungan yang harmonis.
“Tujuan acara tersebut menampung suara hati pekerja buruh untuk dilanjutkan ke pemerintah supaya didengar, diperhatikan, dan dipertimbangkan sebagai acuan dasar pemerintah dalam pengambilan kebijakan dan keputusan utamanya nasib pekerja/buruh tentang upah yang layak tahun 2022 supaya bisa terwujud dalam Keputusan UMK yang menyejahterakan pekerja/buruh,” kata Kak Tarjono, Senin (29/11).
Menurut Kak Tarjono, UMK merupakan pedoman sebagai jaring pengaman sosial yang harus benar-benar diperhatikan agar roda ekonomi jalan dan suasana kerja tetap harmonis, aman, dan kondusif.
Kak Tarjono menilai UMK sebagai upah minimum itu pun dalam pelaksanaan masih ada sebagian yang dijadikan pedoman upah maksimum, sehingga buruh belum sejahtera apalagi keluarga pekerja/buruh. “Dengan Pertimbangan dan semangat ini, maka Kebijakan pemerintah harus tepat benar-benar menjadi keputusan yang hasilnya bisa dirasakan oleh pekerja/buruh,” ia melanjutkan.
Kenaikan UMK tahun 2022 adalah UMK yang akan membawa kesejahteraan rakyat. Selain itu, kenaikan UMK juga seharusnya sepadan dengan harga bahan pokok yang terus melonjak sehingga dinilai perlu untuk memberikan buruh upah yang layak dengan kenaikan UMK ini.
Dalam pertemuan tersebut dihasilkan beberapa keputusan bersama sebagai berikut:
1). Komitmen hubungan kerjasama aman, harmonis & kondusif.
2). Menjaga, mencegah dan menghindari unjuk rasa.
3). Pejabat berwenang memutuskan upah layak tahun 2022. Juga memaksimalkan peran Bipartit & Tripartit.

