18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

RUU TPKS Segera Disahkan, Perlindungan Korban Jadi Perhatian Utama

JATENG.NASDEM.ID – Penantian publik pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera berakhir. RUU TPKS yang awalnya dikenal dengan RUU PKS diketahui telah memasuki babak baru. Saat ini RUU TPKS telah mengerucut pada klausul yang bisa disepakati oleh seluruh fraksi.

Setelah melewati perjalanan panjang sejak 2016 lalu, RUU TPKS telah melewati ratusan rapat dengar pendapat umum dan audiensi, draf RUU TPKS akan disahkan pada akhir November 2021 mendatang.

Ketua Panja Kak Willy Aditya, menargetkan, RUU TPKS akan bisa segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam waktu dekat. Ia optimistis akan terbangun kesepahaman dan mufakat di antara fraksi-fraksi.

“Memang masih ada kebelumsepahaman dari beberapa fraksi. Tapi itu menyangkut beberapa item saja. Yang pokok-pokoknya kita semua bisa bersepakat. Insya Allah akan terjadi titik temu dan secara keseluruhan, RUU ini akan siap disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Ketua Panja RUU TPKS Kak Willy Aditya, di Jakarta, Selasa (16/11) kemarin.

Klausul peting yang menjadi progress dalam RUU ini adalah penegasan tentang pencegahan terhadap tidak pidana kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban. Tak hanya itu, Kak Willy mengatakan ada bab yang mengatur khusus tentang penanganan korban, keluarga korban, dan saksi. Bahkan, ada bab khusus tentang anak dan kaum disabilitas.

“Di RUU ini, korban benar-benar menjadi perhatian kita. Korban tidak hanya dilindungi tetapi juga mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terkait kasus kekerasan yang dialami olehnya,” ujar wakil ketua Fraksi NasDem DPR ini.

Sementara itu, lima jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPKS adalah Pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual.

Ketika disahkan nanti, lanjut Kak Willy, RUU ini akan menjadi payung hukum acara bagi seluruh tindak pidana kekerasan seksual. Dengan demikian, koridor hukumnya akan semakin jelas bagi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Selain tu, beberapa klausul baru dalam RUU ini adalah upaya pencegahan bagi anak yatim, hingga kekerasan seksual berbasis digital juga diusulkan oleh sebagian anggota panja. “Insya Allah kalau dilampangkan jalan, kita juga akan langsung pleno untuk memutuskan RUU ini menjadi inisiatif DPR. Mudah-mudahan semuanya dimudahkan,” pungkas Kak Willy.

Pada Rabu (17/11) ini, panja akan menggelar rapat kembali untuk membahas RUU TPKS dan ia memohon dukungan dan doa agar RUU ini bisa segera disahkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top