JATENG.NASDEM.ID – Komisi C DPRD Jepara mengusulkan peraturan daerah (Perda) tentang penamaan fasilitas umum di Kota Ukir. Sebab, hingga kini penamaan fasilitas umum di Jepara regulasinya masih abu-abu. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jepara Kak Nur Hidayat saat menyampaikan pendapat fraksi di paripurna penyampaian keputusan Propemperda Tahun 2022.
“Kita cari regulasinya masih abu-abu. Padahal daerah lain sudah mengatur penamaan bangunan fasilitas umum dan publik. Seharusnya penamaan itu (umum dan publik) harus melalui Perda,” kata Kak Nur Hidayat, Rabu (17/11)
Penamaan fasilitas umum yang hingga kini masih menuai pro kontra, yaitu penamaan untuk sirkuit motor cross di Pakisaji. Nama Dian Rakashima mencuat menjadi nama sirkuit motor cross di Pakisaji.
“Rata-rata penamaan fasilitas umum itu menggunakan nama tokoh yang sudah meninggal,” kata sekretaris DPD NasDem Jepara ini.
Di waktu yang sama, Ketua Federasi Olahraga Balap Motor (FOBM) Kabupaten Jepara Latifun, mengatakan telah mengirimkan usulan nama sirkuit Dian Rakhasima ke Bupati Jepara Dian Kristiandi. Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan balasan atas usulan pengajuan nama tersebut. Apakah usulan itu diterima atau ditolak.
“Kemudian menyikapi dinamika penamaan status bangunan jalan umum ini, di Jepara memang belum ada aturan yang lengkap. Tapi memang akan lebih baik bila Perda itu ada,” kata Latifun.
Diberitakan sebelumnya, FOBM telah mengajukan usulan ke pihak penyelenggara yaitu Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Jepara dan Bupati Dian Kristiandi. Pertimbangan usulan tersebut, sabagai bentuk ekpresi teman-teman komunitas yang bernaung di FOBM.
Rencananya, peresmian sirkuit Kejurda Motor cross 2021 itu akan di selenggarakan pada 20-21 November. Pada kejurda tersebut Bupati Jepara Dian Kristiandi juga akan meresmikan nama sirkuit di Pakis Aji tersebut. (NJ05)

