JATENG.NASDEM.ID – Buruknya penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Wonosobo mendapatkan sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Hal itu terbukti dengan masuknya Kabupaten Wonosobo dalam zona merah penilaian sehingga dibutuhkan terobosan Pemkab Wonosobo.
Menurut anggota Komisi A DPRD Wonosobo dari Partai NasDem Muhammad Rafi Maulana, perlu upaya meningkatkan pelayanan yang prima bagi masyarakat. “Kepentingan publik mutlak harus diperhatikan oleh Pemkab, sehingga akan memunculkan kepuasan dari masyarakat selaku pengguna layanan,” ujar Rafi, Jumat (29/7).
Salah satu penyebab tidak optimalnya pelayanan publik, ia menambahkan, karena belum adanya peraturan daerah (perda) yang khusus mengatur tentang pelayanan publik. Padahal UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah diundangkan lama.
Sebagai tindak lanjut dari masalah tersebut, DPRD Kabupaten Wonosobo menggelar public hearing dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Raperda tentang Pelayanan Publik dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Wonosobo.
Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bapemperda, Inspektorat Kabupaten, DPMPTSP, Diskominfo, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Setda Wonoobo, dan Forum Madani sebagi OMS yang diundang.
Ketua DPRD Eko Prasetyo HW yang membuka acara tersebut mengatakan perda tentang pelayanan publik ini sangat penting karena berfungsi sebagai payung hukum bagi penyelenggara layanan publik dan juga masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
“Saya berharap penyusunan bisa maksimal sehingga nanti akan melancarkan pembahasan di tingkat pansus. Untuk itu semua masukan dari peserta rapat harus dicatat dengan baik sebagai bahan penyempurnaan,” ujar Eko menekankan. (NJ25)

