Oleh : Bambang Sutarto
Ketua Gemuruh NasDem Jateng
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali yang telah dimulai pada 3 hingga 20 Juli basis hukumnya dalah Inmendagri Nomor 5 tahun 2021, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.
Namun, fakta di lapangan pelaksanan PPKM darurat ini sebenarnya sama dengan karantina wilayah sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 54 dan 55 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pembelakuan PPKM berbasis Instruksi Mendagri Nomor 5 tahun 2021 dalam praktek di lapangan menimbulkan efek berantai, antara lain adanya penerapan sanksi denda, berbagai pelarangan, pengaturan pergerakan manusia antar wilayah.
Kemudian, para pekerja UMKM tidak dapat lagi uang untuk biaya hidupnya sementara bantuan langsung tunai (BLT) terbatas pada orang-orang yang masuk kategori miskin.
Tentu hal ini menimbulkan keprihatinan mengingat para pengusaha kecil dan juga buruh juga turut mengalami penurunan pendapatan.
Sementara itu, dalam penegakannya menimbulkan masalah. Inmendagri sebenarnya bukanlah regulasi yang memiliki kekuatan paksa dalam bentuk sanksi. Hanya UU yang bisa menerapkan sanksi pidana ataupun administratif. Denda adalah jenis sanksi pidana untuk pelangggaran ringan dengan sidang tipiring.
PPKM darurat Jawa Bali atas dasar Inmendagri 5 tahun 2021 yang dalam aturannya melakukan pembatasan dan sanksi bila dipandang dari hirarki peraturan perundang-undangan tidak dapat digunakan sebagai instrumen hukum yang memuat alat paksa sanksi. Sanksi hanya dapat diterapkan dengan menggunakan UU.
Instrumen UU untuk mengatasi pandemi karena Covid-19 ini sesungguhnya sudah ada yaitu UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan.
Pemberlakuan PPKM darurat Jawa Bali ini sesungguhnya sama dengan pemberlakuan pasal 52, 53, 54, dan 55 UU 6 tahun 2018, yaitu tentang Karantina Wilayah. Pertanyaannya apakah UU 6 tahun 2018 menjadi dasar konsideran Inmendagri No. 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat Jawa Bali 3 sd 20 Juli tersebut? Atau ia lepas dari keberlakuan UU 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan?
Pasal 52, 53 , 54, dan 55 UU 6 tahun 2018 menyatakan bahwa penerapan karantina rumah dan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilakukan dengan pembatasan pergerakan orang/barang/hewan ternak di suatu rumah atau wilayah. Untuk itu pemerintah seharusnya memberikan pemenuhan kebutuhan pangan warga yang dibatasi pergerakannya di suatu wilayah tertentu.
Beleid nomor 6 tahun 2018 sangat jelas menegaskan adanya kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan pangan warga karena pemberlakuan larangan aktivitas orang di suatu wilayah tertentu tersebut.
Secara faktual PPKM darurat Jawa Bali adalah pemberlakuan karantina wilayah. Pertanyaannya mengapa tidak diberlakukan UU 6 tahun 2018 yang sangat jelas mengatur karantina wilayah dan ada peran kewajiban negara memenuhi kebutuhan pangan.
Pemerintah menyadari konsekuensi pemberlakuan UU 6 tahun 2018 yaitu harus memenuhi kebutuhan pangan warga dalam wilayah tersebut. Akan tetapi pemerintah justru menghindari tanggung jawab tersebut dengan cara memberlakukan Inmendagri No. 5 tahun 2021 yang di dalam aturan tersebut tidak ada kejelasan hak warga untuk mendapat pemenuhan kebutuhan pangannya.
Penerapan aturan PPKM ini bisa dibaca sebagi isyarat bahwa negara/pemerintah sudah tidak memiliki kecukupan anggaran untuk pemenuhan pangan warga yang diwajibkan.
Rakyat dibiarkan mencari jalannya sendiri. Ketika mereka mencari jalannya sendiri untuk survive pemerintah menindak. Pada sisi lain obat-obatan, oksigen, dan suplemen buat menaikkan stamina agar imun tubuh naik perlahan lahan harganya menggila, rakyat nyaris tidak mampu memenuhi kebutuhannya.
Dari perspektif konstitusi melindungi rakyat yang jadi kewajiban pemerintah yang paling penting saat ini adalah pemenuhan pangan, penunjang kesehatan, dan kesehatan itu sendiri.
Kini masyarakat tengah berjuang, namun NasDem sebagai oartai politik yang juga pernah dimenangkan masyarakat juga perlu untuk hadir di masa-masa seperti ini. Gemuruh sebagai wadah para buruh di Jawa Tengah siap memberikan banyuan dan advokasi terhadap para buruh yang terdampak serta tengah berjuang mendapatkan haknya.
Tentu hal ini perlu dukungan berbagai pihak agar upaya ini dapat terlaksana dengan baik. Sebisa mungkin, dengan keterbatasan yang ada Gemuruh hadir untuk turut memberikan bantuan pada masyarakat dan buruh di masa pandemi ini.
Ini adalah situasi absurd bernegara!


