JATENG.NASDEM.ID – Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masuk dalam zonasi merah penyebaran covid-19. Pemerintah pusat menetapkan Kota Ukir masuk dalam salah satu kota dan kabupaten wilayah assesmen tiga.
Ketua DPD Partai NasDem Jepara Pratikno mengatakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu besok hingga 20 Juli 2021. Kebijakan itu sebagai upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran dan penularan covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.
“Karena Jepara masih zona merah, kami minta semua kader NasDem untuk ikut menyukseskan program PPKM Darurat, caranya bagaimana, ya, dengan mengurangi mobiltas. Karena hanya bidang-bidang tertentu yang diizinkan berjalan,” ujar Pratikno, Jumat (2/7).
DPP Partai NasDem Jepara juga meminta kader partai tidak usah panik. Sehingga melakukan aksi borong kebutuhan pangan. Sebab, sektor ekonomi salah satu yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat diterapkan.
“Pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah harus mengawal dengan ketat PPKM ini, kalau ingin sukses jangan hanya sekedar intruksi. Percuma apabila para penegak aturan ini membiarkan tidak ada artinya, justru menimbulkan masalah,” kata Pratikno.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Jepara juga akan menerapkan PPKM Darurat. Kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang dilarang selama penerapan PPKM Darurat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara Mashudi, mengatakan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan selama PPKM Darurat, seperti ibadah salat Jumat dan salat Id.
“MUI Jepara konsisten mendukung kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat. Salat Jumat untuk dua pekan ke depan diganti dengan salat zuhur. Begitu juga dengan salat-salat jamaah yang lain,” ujar Mashudi ditemui di pendapa Kabupaten Jepara, siang ini.
Selain salat Jumat, MUI Kabupaten Jepara juga meminta masyarakat melaksanakan salat Id di rumah. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan mulai tanggal 21 Juli 2021. Penyembelihan hewan kurban hanya dilaksanakan panitia penyelenggara.
“Pelaksanaan kurban kami minta dialihkan setelah tanggal 20, yakni tanggal 21, 22, dan 23 dengan tetap mengenakan protokol kesehatan. Itu mengingat sampai saat ini masih (zona) merah,” kata Mashudi. (NJ05)