JATENG.NASDEM.ID – Ketua Gemuruh NasDem Jateng Bambang Sutarto, SH. MPd mengatakan, hari buruh harus dijadikan momentum untuk menciptakan kemakmuran bersama antara kaum pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
‘’Tiga steakholder itu harus mampu melakukan dialog untuk mencari solusi guna menciptakan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,’’ katanya kepada JATENG.NASDEM.ID, Jumat (30/4).
Terciptanya kondisi hubungan industrial yang dinamis, kondusif, dan harmonis dipastikan akan berdampak sangat positif dalam peningkatan penciptaan lapangan pekerjaan, serta peningkatan terhadap investasi di Negara Indonesia.
‘’Untuk mencapai hal tersebut, tidaklah semudah yang kita bayangkan. Tarik ulur kepentingan antar pihak buruh pekerja dengan perusahaan serta gesekan-gesekan kebijakan pemerintah menjadi jurang pemisah,’’ ujarnya.
Menurut Bambang yang juga Wakil Ketua DPW NasDem Jateng bidang Tenaga Kerja itu, pihaknya akan mengkritisi kebijakan pemerintah, jika ada yang tidak sejalan dengan cita-cita meningkatkan kesejahteraan buruh
‘’Sudah barang tentu, kami akan tetap bersikap proposional, dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat dan buruh, lebih – lebih pada saat selama masa pademi Covid 19 yang sudah berlangsung selama satu tahun lebih. Kami menyadari, kepentingan dunia usaha juga perlu mendapatkan pertimbangan,’’ katanya menegaskan.
Bambang menunjuk kebijakan pemotongan upah dengan dalih masa pandemi dilegitimasi lewat Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan M/3/HK.04/III/2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor: 2 tahun 2021, tentang pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pademi covid 19.
‘’Dalam aturan itu, tidak ada batasan maksimal pemotongan upah dan tidak ada tolak ukur yang jelas serta ketat mengenai persyaratan ketidakmampuan keuangan sebuah perusahaan, sehingga sangat merugikan pekerja buruh,’’ ujarnya.
Ia menambahkan, tidak rigidnya belied tersebut bisa menjadi sumber konflik antara pekerja dan dunia usaha.
Selain itu, kewajiban pengusaha dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) juga di longgarkan, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagaan kerjaan nomor: M/6/HI.00.01/V/2020. Keputusan itu membolehkan adanya pemabayaran THR secara dicicil.
Menjelang Idul Fitri 2021 Kemeterian Ketenagkerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor: M/6/HK,04/IV/2021 trekait THR Lebaran. Namun masih berpeluang menimbulkan konflik karena tidak memberikan tolak ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan.
‘’Tentu saja kami bisa paham dalam situasi sulit Covid-19 ini, namun yang kami kritisi dalah detail dari kebijakan tersebut,’’ ia menekankan.

