Klaten – Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Eva Yuliana melakukan reses dengan berkunjung ke Kejaksaan Negeri Klaten. Eva ingin melihat secara langsung penerapan restoratif justice dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Klaten.
“Kunjungan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan komisi III DPR RI dengan mitra kerja, salah satunya yaitu kejaksaan,” kata Eva, usai kunjungan, Selasa (20/4).
Dalam kunjungan tersebut Eva meminta agar dalam menangani perkara, Kejaksaan Negeri Klaten menerapkan asas restoratif justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung atau Perja nomor 15 tahun 2020.
Eva berharap lewat kunjungan reses ini, ia bisa menyerap aspirasi dari Kejaksaan Negeri Klaten yang akan dibawa ke dalam pembahasan DPR RI.
Saat berada di Klaten, Eva mengunjungi panti sosial lansia di Dukuh Krapyak desa Merbung Kecamatan Klaten Selatan.
Di panti sosial yang dikelola oleh Persyarikatan Muhammadiyah ini, Eva turut membagikan kebutuhan pokok dan uang tunai kepada penghuni panti yang merupakan lansia yang dalam kondisi yang kurang mampu.
Eva juga tampak berbincang kepada para lansia penghuni panti tersebut dengan tanpa sekat. Para lansia yang menerima bantuan mengaku senang. Bantuan antara lain berupa bahan pokok dan uang tunai. (Nasdemjateng.id)

