18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Johnny Plate Harap RUU PDP Jadi Produk Legislasi Perdana di 2020

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi produk legislasi pertama di tahun 2020.

 

Harapan itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Pembicaraan Tingkat I dengan Komisi I DPR RI dalam agenda Penyampaian Penjelasan Pemerintah tentang RUU PDP  di Ruang Rapat Komisi I Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (25/2).

 

“Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini, dan penjelasan tadi sudah diserahkan secara resmi kepada DPR,” kata  Plate usai raker bersama Komisi I.

 

Menteri  menjelaskan bahwa raker tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang pertama kepada DPR, terkait RUU Perlindungan Data Pribadi.

 

Melalui Surpres tersebut, pemerintah berharap segera disusun jadwal pembahasan RUU PDP.

 

“Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DPR RI, mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa RUU penting lainnya, seperti RUU Omnibus Cipta Kerja misalnya,” tuturnya.

 

Menteri Kominfo  berharap, DPR RI juga mempunyai waktu yang cukup agar secara simultan dapat membahas RUU, sehingga dapat menjadi undang-undang pertama yang disahkan di masa sidang tahun 2020.

 

Menurutnya, RUU PDP menekankan pada tiga poin penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.

 

“Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini,” jelasnya.

 

Setelah RUU PDP nanti disahkan, pemerintah yakin, penyimpangan penyalahgunaan dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi, pemilik data pribadi juga mempunyai perlindungan yang memadai secara hukum. (PartaiNasDem.id)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top