18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Pemerintah Harus Terbuka Soal RUU Cipta Kerja

Pemerintah diminta terbuka dan menjelaskan ke publik terkait kesalahan Pasal 170 dalam draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal itu penting dilakukan agar RUU tersebut tidak terus menjadi polemik.

 

“Sama-sama kita perbaiki. Saya rasa pemerintah juga terbuka untuk itu,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Rabu,(19/2).

 

Anggota Fraksi NasDem DPR RI dari dapil Jawa Timur XI itu menilai wajar jika terdapat kesalahan dalam penyusunan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Apalagi, materi RUU itu banyak dan waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo sangat singkat.

 

“Maka kesalahan ketik sebagaimana disampaikan oleh pemerintah bisa saja terjadi,” ujar Legislator NasDem itu.

 

Anggota Komisi I DPR itu memastikan pihaknya bakal menyoroti poin-poin krusial dari RUU Cipta Kerja tersebut, terutama yang berkaitan dengan masalah lingkungan dan buruh.

 

Ketua DPP NasDem itu berharap pembahasan RUU Cipta Kerja ke depannya lebih terbuka dan melibatkan masyarakat.

 

“Tawaran RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini harus solid dan komunikasi harus terbuka sehingga pembahasan bisa dilakukan komprehensif, efektif dan efisien,” tegas dia.

 

Pasal 170 yang dipermasalahkan berbunyi; dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini. Artinya, Presiden memiliki wewenang mengubah undang-undang tanpa melalui DPR. (PartaiNasDem.id)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top