Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin fokus menyiapkan jawaban atas dalil-dalil pemohon yang menjadi kewenangan Mahakamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra menyebut banyak dalil yang diajukan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di luar kewenangan MK.
Salah satunya, terkait jabatan calon wakil presiden 01 Ma’ruf Amin di Bank Syariah, serta kecurigaan BPN terkait dana kampanye Jokowi-Ma’ruf. Hal-hal tersebut seharusnya diproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
“Mengenai calon itu kan sudah kewenangan Bawaslu untuk memutuskan. Misalnya sudah ditetapkan kedua paslon sah, memenuhi syarat, ya kalau tak puas disampaikan ke Bawaslu. Atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tutur Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juni 2019.
TKN sangat siap menghadapi seluruh proses persidangan. Yusril menjelaskan pihaknya hanya mendengarkan permohonan kubu Prabowo-Sandi.
Penyampaian keterangan oleh TKN sudah diagendakan pada persidangan 17 Juni 2019. Namun, dia mengaku siap jika hari ini majelis hakim MK meminta keterangan TKN, terutama berkaitan dalil yang menjadi kewenangan MK.
Agenda sidang hari ini ialah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon. Di muka persidangan, pemohon menyampaikan pokok permohonan di depan pihak terkait, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Permohonan juga dibacakan di hadapan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pemberi keterangan Bawaslu.
SUMBER: https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/ob3xonmk-tkn-fokus-menjawab-dalil-di-bawah-kewenangan-mk


