18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Syarat dan Cara Pencoblosan Pilkada 2018 bagi Pemilih Tetap, Pindahan & Pemilih Tambahan

SURYA.CO.ID –  Pilkada 2018 serentak berlangsung di 17 provinsi di Indonesia pada hari Rabu (27/6/2016).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mensosialisasikan tata cara pencoblosan pada Pilkada 2018 serentak.

Anda yang masih belum memahami, berikut ini adalah jadwal dan tata cara pencoblosan untuk para pemilih dengan tiga kategori.

Melalui akun Twitter resminya, @kpu_id, KPU siap memfasilitasi hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk kategori 3 pemilih.

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)

Merupakan pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) serta terdaftar di DPT.

DPT ini boleh memilih waktu pemilihan di jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Syarat DPT adalah membawa e-KTP asli atau surat c6 memilih.

Jika membawa surat c6 tapi tidak membawa e-KTP asli tetap diterima.

2. Pemilih DPPH (Daftar Pemilih Pindahan)

Pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/ pindahan dari luar TPS asal namun masih berada di satu provinsi.

DPPH boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Persyaratannya adalah membawa A5/ surat pindah pemilih.

Jika membawa surat A5 namun tidak membawa e-KTP asli maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Namun, jika tidak membawa surat A5 dan hanya membawa e-KTP, maka akan ditolak untuk memilih di TPS tersebut.

3. Pemilih DPTB (Daftar Pemilih Tambahan)

Pemilih DPTB adalah warga di TPS yang belum menjadi DPT.

DPTB ini memiliki waktu untuk memilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Persyaratannya dengan membawa e-KTP asli atau surat keterangan (suket).

Pada Rabu (27/6/2018) digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak di 17 Provinsi.

Pastikan Anda terdaftar

Sebelum melakukan pemilihan, pastikan Anda telah terdaftar sebagai calon pemilih.

Untuk mengetahuinya, Anda bisa mengeceknya di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut langkah yang bisa Anda lakukan:

Pertama, buka laman resmi KPU www.kpu.go.id.

Pada halaman pertama web ini, Anda akan disuguhkan dengan tampilan jadwal Tahapan Pilkada, mulai dari Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan.

Kemudian klik ‘Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu’ pada bagian kiri atas.

Lalu klik ‘Jenis Pemilihan’ di bagian atas. Di situ akan muncul berbagai jenis pemilihan, klik ‘PILKADA 2018’.

Selanjutnya klik menu ‘Pemilih’ pada bagian kanan atas.

Pilih menu ‘Daftar Pemilih Tetap’ atau ‘Daftar Pemilih Sementara’ sesuai informasi yang dibutuhkan.

Laman ini akan menampilkan seluruh Daftar Pemilih Pilkada 2018 di 31 provinsi.

Anda bisa mengeceknya secara manual dengan mengeklik daftar provinsi dan kota tempat tinggal Anda.

Namun cara tersebut akan memakan waktu lama karena Anda harus mengeceknya satu per satu.

Ada cara yang lebih cepat yakni, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang tertera di kanan atas, kemudian klik ‘Cari’.

Setelah Anda memasukkan NIK, maka akan terlihat apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih ataukah belum.

Jika belum terdaftar, segeralah datang ke kantor KPU kabupaten/kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai alamat yang tertera di KTP atau serat keterangan.

Atau, bisa juga datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan.

Undangan diberikan paling lambat H-3 pemungutan suara.

Anda bisa tetap menyalurkan suara dengan datang ke TPS tersebut di atas pukul 12.00 WIB dengan membawa serta KTP dan surat undangan.

 

SUMBER: http://surabaya.tribunnews.com/2018/06/24/syarat-dan-cara-pencoblosan-pilkada-2018-bagi-pemilih-tetap-pindahan-pemilih-tambahan

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top