Maraknya praktek alih fungsi lahan pertanian dikhawatirkan mengancam progam swasembada pangan di Kabupaten Jepara. Wakil rakyat di Kota Ukir mengingatkan pemkab agar tak mengobral izin alih fungsi lahan yang menyokong ketahanan pangan tersebut.
Berdasar pantauan, alih fungsi lahan pertanian untuk berbagai kepentingan memang terus terjadi belakangan ini baik untuk kepentingan industri. Seiring menggeliatnya investasi di Jepara, perumahan atau lainnya. Awal pekan ini, contoh lahan yang menjadi ‘korban’ alih fungsi seperti areal persawahan di tepi Jalan Raya Jepara – Kudus, tepatnya dekat Tugu Macan Kurung, Kecamatan Nalumsari.
Anggota Komisi B DPRD Jepara, Nur Hidayat mengatakan, praktek alih fungsi lahan pertanian berpotensi menggerogoti progam swasembada pangan. Pihaknya mendesak pemkab konsisten dan tegas mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ada di Kota Ukir.
“Pemerintah harus tegas terhadap segala bentuk pelanggaran alih fungsi lahan,” kata Nur Hidayat yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jepara ini, Selasa (10/4).
Baca juga : Kopi Restorasi Rangsang Anak Muda Berkarya Nyata
Luasan lahan pertanian di Kabupaten Jepara terus menyusut tiap tahunnya. Tahun 2011, luasan lahan pertanian berkisar antara 28 ribu – 30 ribu hektar. Namun tahun 2016, luasannya 26.964 hektar. Dan tahun 2017, luasannya menyusut dan tinggal 25.815 hektar.
Nur Hidayat mengatakan, mestinya urusan ketahanan pangan menjadi prioritas dan harus dipersiapkan jauh ke depan. Terlebih saat ini, masyarakat global sudah mulai mengkhawatirkan ancaman krisis pangan dunia.
“Indonesia merupakan sumber pangan dunia karena kita berada di garis ekuator yang merupakan wilayah dengan keanekaragaman sumber pangan. Makanya alih fungsi lahan pertanian harus dikendalikan dan pembiayaan untuk pertanian dimaksimalkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara, Achid Setiawan mengakui, memang praktek alih fungsi lahan pertanian memang terus terjadi. Terlebih lahan yang lokasinya di tepi jalan. Hanya saja, pihaknya tak bisa berbuat banyak lantaran izin terkait hal itu berada di bawah instansi lain.
“Makanya kalau ditanya alih fungsi lahan pertanian di dekat Tugu Macan Kurung, saya malah malah baru. Karena memang bukan kita yang mengeluarkan izin pengeringan,” ucap Achid.
Menurut Achid, praktek alih fungsi lahan terjadi karena hingga kini memang belum ada basis data tunggal yang bisa dipakai untuk rujukan penentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sampai sekarang, data dari Kementrian Pertanian, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berbeda.
Baca juga : Hanya Pemberani yang Gabung ke NasDem
Pihaknya mengapresiasi langkah Wapres Jusuf Kalla yang menginstruksikan agar Badan Informasi Geospesial (BIG) untuk mengatasi persoalan itu. Data hasil pemetaaan BIG direncanakan sudah ada pada tahun ini.
“Data BIG itu penting agar tidak terjadi gesekan kepentingan di lapangan. Ada kepentingan industri, kebutuhan perumahan, pertanian dan lain sebagainya. Kalau data tunggal ada dan sudah ditetapkan masuk kategori LP2B maka itu tak bisa diganggu lagi,” ucapnya.
Meski lahan pertanian terus menyusut, namun menurut Achid, Jepara masih termasuk daerah lumbung pangan di Jateng. Sebab selama ini produksi beras Jepara selalu mengalami surplus.
“Akhir 2017, produksi beras kita surplus kurang lebih 26.369 ton. Padahal ibaratnya Jepara itu sawah ada tapi minim air,” tandasnya.
Sumber : http://www.rmoljateng.com/read/2018/04/10/2662/Alih-Fungsi-Lahan-Ancam-Swasembada-Pangan-Jepara-

