18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Nasdem Anggap Pasal Penghinaan Presiden Diperlukan

VIVA – Anggota Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, menilai perlu ada pasal penghinaan presiden dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Aturan ini diperlukan karena mesti ada perlindungan terhadap kewibawaan kepala pemerintahan.

“Kalau kita tidak hormati, kalau kita hina ini bagaimana? Sama dengan menghina kita sendiri. Kita memilih presiden kemudian kita hina kan, sama saja menghina kita sendiri,” kata Taufiqulhadi saat dihubungi VIVA, Jumat 2 Februari 2018.

Menurutnya, sebagai bangsa yang beradab harus ada aturan soal penghinaan terhadap presiden ini. Sebab, mereka yang beradab pasti akan menghormati figur yang menjadi pemimpin.

“Karena kalau dia tak bisa menghargai orang menjadi pemimpin sebenarnya bangsa itu sudah gagal,” kata Taufiq yang juga anggota Dewan Pakar Nasdem tersebut.

Ia menilai pasal penghinaan presiden ini tak perlu dikontraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan aturan ini. “Pasal ini tidak akan bertabrakan dengan demokrasi dan sebagainya,” lanjut Taufiq.

Terkait pasal yang kembali ‘dihidupkan’ bersamaan dengan momen tahun politik, ia menjawab diplomatis. Menurutnya, jangan dipersepsikan langsung seperti itu.

“KUHP ini kita buat 100 tahun, kalau bisa 100 tahun. Jangan orang itu pendek sekali cara berpikirnya,” tuturnya.

Kemudian, ia menjelaskan pasal ini juga sama sekali tak ada hubungannya dengan simbol negara. Tapi lebih pada bagaimana menghormati pimpinan. Apalagi rakyat sendiri yang telah memilih pemimpin tersebut.

“Kalau menghina, menulis misalnya di pantat kerbau dulu kan ada SBY, itu adalah penghinaan personal,” katanya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya pada 2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP. Pembatalan ini lewat putusan dengan nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Pemohon uji materi soal pasal penghinaan presiden saat itu adalah advokat Eggi Sudjana. MK menilai beberapa oasal yaitu pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum karena rentan tafsir.

Selain itu, pasal penghinaan presiden juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Kemudian, bisa menghambat upaya komunikasi dan mendapat informasi yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.

Sementara, dikutip dari Pasal 263 ayat 1 draf RUU KUHP, setiap orang yang menghina presiden dan wakil presiden di muka umum dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan juga denda Kategori IV.

Namun, ayat 2 di pasal 263 menjelaskan bahwa apa yang ada di ayat 1 tidak dianggap penghinaan bila perbuatan dimaksudkan untuk kepentingan umum, demi kebenaran atau pembelaan diri.

Untuk Pasal 264 memperluas pidana penghinaan ini. Yakni seseorang bisa dipidana jika menyebarluaskan konten penghinaan kepala negara melalui teknologi informasi. Berikut bunyi lengkap Pasal 264 itu.

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

SUMBER: https://www.viva.co.id/berita/politik/1003194-nasdem-anggap-pasal-penghinaan-presiden-diperlukan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top