TRIBUNNEWS.COM, NUSA TENGGARA TIMOR-Seorang pasien ibu melahirkan, Paulina Herlince Takaeb (25) beserta bayinya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Timor Tengah Selatan (RSUD TTS), Jumat (26/1/2018) lalu.
Kematian Paulina dan bayinya diduga akibat keterlambatan penanganan medis. Paulina sempat ditolak pihak RSUD TTS karena tidak membawa surat rujukan dari Puskesmas Binaus. Hal ini diungkap oleh anggota Komisi IX Fraksi Nasdem DPR RI Amelia Anggraini.
Amelia menyesalkan manajemen RSUD TTS yang menolak pasien ibu melahirkan hingga meninggal dunia. Menurutnya, pihak RSUD TTS telah mengabaikan mandat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)Bidang Kesehatan.
“SPM Bidang Kesehatan merupakan acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal,” kata Amelia dalam pernyataannya yang diterima tribunnews.com, Rabu (31/1/2018).
Ditegaskan,SPM Bidang Kesehatan meliputi, setiap ibu hamilmendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
Dalam konteks kasus ibu melahirkan Paulina Herlince, Amelia mencurigai pihak RSUD TTS tak mengikuti standar, sehingga berakibat pasien tersebut meninggal. “Ini kasus bukan sekali dua kali terjadi. Sudah sering terjadi di beberapa rumah sakit baik pemerintah dan swasta. Kita ingin tahu apa yang dilakukan tim pengawas RS sekarang,” tegasnya.
Amelia kemudian mengingatkan kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan pelayanan dasar. Dan ini,merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya.
Konsekuensi dari itu, sambung Amelia lagi, Pemda diharapkan memastikan tersedianya sumber daya baik itu berupa sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan kuat.
“SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya. SPM juga merupakan salah satu program strategis nasional sehingga harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Amelia menjelaskan, suami Paulina, Jemsius Taneo menyesalkan sikap pihak RSUD TTS yang berlarut-larut menangani Paulina. Jemsius menuturkan, istrinya sudah dibawa ke RSUD TTS pada Kamis (25/1/2018) pagi.
Namun ditolak karena alasan tak membawa surat rujukan dari Puskesmas Binaus. Padahal Paulina sudah kesakitan. Jemsius berusaha kembali ke Puskesmas Binaus, dalam perjalanan ia bertemu dengan kepala Puskesmas.
“Kepala Puskesmas menolak memberikan rujukan dengan alasan tidak mengenal Paulina. Jemsius langsung ke Puskesmas dan petugas minta pasien dibawa ke Puskesmas,” ungkap Jemsius.
Hingga berita ini diturunkan, tribunnews.com belum mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
SUMBER: http://www.tribunnews.com/regional/2018/01/31/politisi-partai-nasdem-amelia-anggrini-sesalkan-pelayanan-rsud-timor-tengah-selatan