JAKARTA, (31 Januari): NasDem Jakarta Barat (Jakbar) telah dinyatakan lolos verifikasi faktual kepengurusan dan verifikasi keanggotaan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Barat. Sebelumnya, tim verifikasi yang dipimpin Komisioner KPU Jakarta Barat H. Sumardi bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakbar Oding mendatangi kantor DPD NasDem Jakarta Barat di Jalan Jimbaran Blok 1 A nomor 12, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (30/1).
“Berdasarkan verifikasi yang kami lakukan, maka hasil yang diperoleh kepengurusan, keberadaan kantor, dan keterwakilan perempuan terpenuhi. Maka verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat,” ujar H. Sumardi.
Lebih jauh, Sumardi mengatakan, KPUD Jakbar telah mencocokkan daftar kepengurusan yang diberikan Partai NasDem dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kemenkumham. Adapun kepengurusan yang diverifikasi adalah Ketua Umum, Sekjen, dan Bendahara Umum.
Sumardi menyatakan, dari sisi keberadaan atau domisili kantor, NasDem Jakarta Barat sudah sesuai dengan data dari kelurahan setempat dan surat formulir F4 atau pernyataan dari ketua umum, Sekjen, dan bendahara yang ditandatangani. Sedangkan dari keterwakilan perempuan, NasDem Jakbar telah memenuhi batas minimal 30 persen, dengan menyumbang 35 persen keterwakilan perempuan.
“Berdasarkan SK Kemenkumham, jumlah total kepengurusan Partai NasDem Jakbar ada 17 orang, yang terwakili 6 orang pengurus perempuan. Itu kalau dikonversikan menjadi persentase kira-kira 36,4 persen, sehingga sudah memenuhi angka minimal 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Sumardi.
Ketua DPD NasDem Jakbar Abdul Azis Muslim mengatakan bersyukur dengan lolosnya NasDem Jakbar pada verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini.
“Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal menuju perjuangan kita untuk pemilu 2019 mendatang. Saya sangat berterimakasih kepada segenap pengurus DPC dari 8 kecamatan di Jakarta Barat yang sangat solid dan kompak di jajaran pengurus,” pungkas Abdul Aziz.(*)
SUMBER: https://www.partainasdem.id/read/4085/2018/01/31/nasdem-jakbar-isi-364-pengurus-perempuan