18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Pelegalan Cantrang Perlu Payung Hukum

JAKARTA, (18 Januari): Para nelayan saat ini membutuhkan payung hukum yang jelas pasca Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui menterinya Susi Pudjiastuti menyanggupi tuntutan nelayan terkait pelegalan alat tangkap cantrang.  Saat ini, Peraturan Menterin (Permen 71/2016) yang mengatur pelarangan berbagai alat tangkap masih tetap berlaku.

“Pernyataan Susi yang memperbolehkan cantrang baru sebatas pernyataan lisan. Belum bisa memberi payung hukum bagi nelayan untuk melaut menggunakan cantrang,” ujar Ketua DPP NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman, Emmy Hafild saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/1).

Emmy menilai, cantrang dinilai merusak lingkungan karena cara operasinya mirip trawl dan pukat hela. Padahal berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Tim Kemaritiman NasDem pada 2017 lalu, cantrang dapat dikategorikan sebagai alat tangkap ramah lingkungan dengan pengaturan penggunaan yang benar.

“Kami melakukan uji petik dan menemukan ada cantrang yang merusak lingkungan terutama yang beroperasi di laut dangkal sekitar kedalaman 20 meter. Tetapi, nelayan yang beroperasi di kedalaman 40 meter lebih tidak masalah,” paparnya.

Berdasarkan hasil uji petik tersebut, sebetulnya yang diperlukan ialah pengendalian alat tangkap cantrang, bukan pelarangan. Untuk itu, KKP perlu segera menyusun formula peraturan yang dapat dijadikan nelayan payung hukum penggunaan cantrang.

“Jadi, yang diperlukan adalah pengendalian sehingga NasDem menulis surat kepada Presiden,” paparnya.

Selain itu, KKP juga memiliki pekerjaan besar lain untuk menghitung stok ikan di suatu wilayah pengelolaan perikanan (WPP), menghitung kemampuan restocking, dan menentukan berapa kapal yang boleh beroperasi. Ini pekerjaan besar pemerintah.

“Jadi, yang diperlukan adalah pengendalian sehingga NasDem menulis surat kepada Presiden,” paparnya. “Jadi, overfishing telah menyebabkan penyusutan stok ikan di Laut Jawa. Itu terjadi karena terlalu banyak kapal. Nelayan juga siap untuk diatur kok,” papar Emmy. (Uta/*)

SUMBER: https://www.partainasdem.id/read/3999/2018/01/18/pelegalan-cantrang-perlu-payung-hukum

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top