JAKARTA, (18 Januari): Fraksi Partai NasDem mendukung KPU yang tetap akan memverifikasi seluruh partai politik secara faktual. Sekjen NasDem Johnny G Plate menyebut verifikasi faktual sudah sesuai dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu tentang verifikasi parpol.
“(Verifikasi) faktual terhadap seluruh kepengurusan parpol, kelengkapan kantor dan administrasi parpol, nomor rekening parpol, kelengkapan anggaran dasar parpol, suket pendaftaran nama, lambang, tanda gambar parpol, suket kepengurusan keterwakilan perempuan secara fisik dan bukti keanggotaan parpol paling sedikit 1.000 orang,” ujar Johnny di Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).
Setelah menggelar rapat dengar pendapat bersama KPU-Bawaslu-DKPP pada Selasa (16/1), Komisi II DPR memutuskan menghapus verifikasi faktual parpol dan meminta KPU merevisi PKPU Nomor 7 dan 11 yang memuat aturan verifikasi faktual. Alasannya, DPR menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) telah mewakili proses verifikasi faktual.
Lebih jauh disampaikan Johnny, Sipol KPU tidak bisa dijadikan dasar atau pengganti verifikasi fisik karena bersifat online, bukan fisik. Karena itu, Johnny menyebut F-NasDem meminta KPU untuk melakukan verifikasi faktual sembari tidak mengubah jadwal Pemilu 2019.
“(Tanpa verifikasi faktual) berpotensi dipertanyakannya legitimasi hasil pemilu,” ucap Johnny.
Selain itu, alasan NasDem mendukung verifikasi faktual oleh KPU terkait penyederhanaan parpol peserta pemilu.
“Verifikasi parpol punya tujuan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusional desain Indonesia, yakni menyederhanakan parpol melalui verifikasi-verifikasi yang lebih akurat agar presidential system yang diterapkan di negara ini dapat dilaksanakan,” tutur dia.(*)
SUMBER: https://www.partainasdem.id/read/3996/2018/01/18/fraksi-nasdem-dukung-kpu-verifikasi-faktual-semua-parpol