Jakarta – Komisi III DPR sedang merampungkan RUU KUHP terkait LGBT dan kumpul kebo. RUU tersebut diperkirakan dapat disahkan pada masa sidang mendatang.
“Memang sekarang ini Komisi III sedang membahas RUU KUHP, jadi melakukan perubahan dan menggantikan KUHP yang sekarang menjadi KUHP yang baru. Sudah hampir selesai (pembahasannya), dan kita berharap masa sidang yang akan datang sudah disahkan,” kata Taufiqulhadi, Senin (18/12/2017).
Politisi NasDem ini menyebut undang-undang terkait kaum LGBT dan kumpul kebo memang harus masuk dalam KUHP. Itu agar memperkuat undang-undang yang ada terkait hal tersebut.
“UU LGBT itu kan tidak ada di dalam KUHP. Sudah ada (undang-undangnya), jadi kami memperkuat bahwa zina itu harus masuk dalam KUHP mendatang,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ada sekarang perlu direvisi karena kitab tersebut masih berisi undang-undang dari zaman Belanda yang kurang sesuai dengan hukum di Indonesia terkait LGBT dan kumpul kebo tersebut.
“Kita ini bukan hukum Barat sekarang ini. Kalau yang berlaku sekarang ini adalah memang dibentuk 20 tahun sebelum merdeka, itu adalah KUHP yang berlaku di Indonesia sekarang ini, dulu kan berlaku di Belanda. Dibawa ke Indonesia, kemudian disahkan menjadi UU di Indonesia,” sambungnya.
SUMBER: https://www.fraksinasdem.org/2017/11/02/edukasi-dan-deteksi-dini-kanker/