REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak harus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) fraksi di DPR terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurutnya, MKD bisa menentukan sikap melalui Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di MKD.
“Sebagai AKD (Alat Kelengkapan Dewan) setingkat komisi dan badan, maka MKD tidak harus konsultasi dengan fraksi, cukup melalui Kapoksi di MKD,” katanya, Selasa (28/11).
Johnny melanjutkan, konsultasi pimpinan fraksi bisa dilakukan di tingkat Rapat Bamus atau Rapat Pengganti Bamus bersama pimpinan DPR RI. Namun, Johnny menambahkan Nasdem bersedia saja jika harus mengikuti undangan rapat. Jadwal pimpinan fraksi bisa disesuaikan dengan permintaan MKD.
“Fraksi Nasdem akan selalu siap jika dibutuhkan untuk rapat,” ujarnya.
Sejak Selasa (21/11), awal pekan lalu, MKD mengagendakan rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi, namun terus ditunda dengan alasan mencocokan jadwal. Proses di MKD juga diklaim bisa berbarengan atau bahkan lebih lama dari proses praperadilan Novanto.
SUMBER: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/11/28/p04kjy354-nasdem-mkd-cukup-bahas-kasus-setnov-dengan-kapoksi