“Harus dilanjutkan, jangan bermain-main dengan hukum,” kata Taufiqulhadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Anggota Komisi III DPR ini beranggapan, penyidik Polri harus tetap melanjutkan kasus yang dituduhkan kepada Agus Rahardjo dan Saut Situmoran, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang apalagi telah diterbitkannya SPDP pada 7 November 2017.
“Masa keluar SPDP tiba-tiba berhenti, ya menurut saya harus diproses. Bagaimana nanti kalau misalnya seperti itu? Penegakan hukum itu berat sebelah dong, kan gitu,” ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK ini.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Surat itu tertanggal 7 November 2017 dengan Nomor: B/263/XI/2017/DitTipidum yang ditujukan kepada Jaksa Agung di Jakarta dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.
Pada 7 November 2017, diberitahukan bahwa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo.
Ujian bagi Polri
Polri meningkatkan penyelidikan dugaan dokumen palsu dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke penyidikan. Ini adalah kesekian kalinya Polri menindaklanjuti laporan dengan terlapor pimpinan KPK.
“Saya melihat dari kasus ini akan menjadi masalah hukum yang baru. Kasus ini jadi ujian. Praperadilan status tersangka itu relatif masih baru,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Kapolri menindaklanjuti “kegaduhan” terkait beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tito mengatakan, dirinya sudah memanggil penyidik yang memeriksa laporan tersebut, termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak.
“Saya menanyakan bagaimana proses kasus ini dan bagaimana terbit SPDP, dan saya tanyakan detail yang sebelumnya saya belum tahu,” ujar Tito.
SUMBER: http://news.liputan6.com/read/3177653/taufiqulhadi-nasdem-minta-polri-lanjutkan-spdp-kasus-pimpinan-kpk