Jakarta – Fraksi NasDem meminta Setya Novanto menanggalkan jabatannya dari Ketua DPR. NasDem menyarankan Novanto fokus pada kasus hukum yang menjeratnya terkait dugaan korupsi e-KTP.
“Untuk kepentingan DPR RI dan agar SN (Setya Novanto, red) dapat lebih fokus pada masalah hukum pribadinya, maka semakin cepat SN mengundurkan diri semakin baik bagi SN dan bagi DPR RI,” ujar Wakil Ketua F-NasDem Johnny G Plate saat dimintai konfirmasi, Senin (20/11/2017).
Johnny berharap penegakan hukum dapat berjalan seadil mungkin untuk Novanto. Ia tak mau kasus Novanto dikaitkan dengan politik.
F-NasDem meminta F-Golkar mengganti Novanto dari Ketua DPR. Johhny turut mengambil pepatah ‘celaka dua belas’ dan ‘celaka tiga belas’.
“Bila saja Fraksi Golkar ingin mengganti, maka dari Fraksi Golkar, fraksi lain tidak bisa bilang ‘tidak’. Kami hanya bisa bilang ‘iya’, kan celaka dua belas, celaka tiga belas karena UU-nya. Bila saja Golkar ingin mengganti, UU mensyaratkan harus dari Golkar. Bila tak ingin mengganti, ya celaka dua belas, celaka tiga belas kita,” papar Sekjen NasDem ini.
Novanto sendiri sudah ditahan di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur sejak malam tadi (19/11). Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) lalu.
Setelah dirawat selama 3 hari, dia dibawa dari RSCM Kencana dan langsung menjalani pemeriksaan registrasi di KPK, Minggu (19/11). Pada dini hari tadi, Ketua DPR tersebut lalu dipindahkan ke Rutan KPK.
Novanto sebelumnya dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpangi menabrak tiang lampu di Jl Permata Berlian, Jakarta, pada Kamis (16/11). Dia kemudian dirujuk ke RSCM Kencana untuk pemeriksaan lanjutan hingga dinyatakan memenuhi syarat penahanan.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
Lembaga antirasuah itu menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dkp/tor)
SUMBER: https://news.detik.com/berita/3734016/nasdem-makin-cepat-makin-baik-novanto-mundur-dari-ketua-dpr