JAKARTA, (23 Oktober): Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan 3 (tiga) pasangan calon pilkada Jayapura, Jansen–Abdurahman, Yanni–Sadrak, dan Godlief–Frans, pada Senin 23 Oktober 2017.
Dalam putusan MK yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr. Arief Hidayat, Majelis Hakim menyatakan pemungutan suara tanggal 5 febuari 2017 dan pemungutan suara ulang pada tanggal 23 Agustus 2017 untuk Pilkada Kabupaten Jayapura hasilnya telah sah dan dapat diterima. Sehingga dengan selisih suara yang sangat jauh membuat permohonan ke tiga pemohon tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima.
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini maka kemenangan pasangan Mathius Awoitauw dan Giri Wijayantoro pada Pilkada Kabupaten Jayapura telah sah dan memiliki kekuatan hukum.
Bupati terpilih, Mathius Awoitauw yang hadir di persidangan menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Jayapura yang telah memberikan kepercayaan untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Jayapura,” ujar Mathius Awoitauw.
Secara khusus Mathius Awoitauw juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat adat yang selama ini mendukung perjuangannya.
Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum Pasangan Mathius Awoitauw dan Giri Wijayantoro, Taufik Basari menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan merupakan akhir dari seluruh tahapan sengketa hasil pilkada.
Taufik Basari juga mengajak semua pihak untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan meminta agar semua pihak dapat menerima dengan baik.
“Mari kita hormati Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai putusan akhir dari seluruh rangkaian Pilkada Jayapura. Dengan adanya Putusan ini maka kemenangan Pasangan Mathius-Giri telah sah menurut hukum,” pungkas Taufik Basari.(*)
Sumber: https://partainasdem.id/2017/10/23/mk-sahkan-kemenangan-mathius-giri-di-pilkada-jayapura/