JATENG.NASDEM.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Fraksi Partai NasDem, Muhtamat, menyampaikan sejumlah arahan strategis dalam Forum Perangkat Daerah Tahun 2026 terkait Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus Tahun 2027 pada Rabu, (11/2).
Dalam forum tersebut, Muhtamat yang juga menjabat Sekretaris Komisi A DPRD Kudus menegaskan pentingnya penguatan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis digital. Ia menyebut, adminduk bukan sekadar pelayanan dasar, melainkan fondasi bagi seluruh pelayanan publik.
“Adminduk bukan pelayanan dasar, melainkan dasar semua pelayanan. Karena itu, penguatan sistem dan kualitas layanannya harus menjadi prioritas,” tegas Muhtamat.
Ia mengaitkan penyusunan Renja Dukcapil 2027 dengan visi pembangunan Kabupaten Kudus 2025–2030, yakni Kudus Sehat (Menuju Masyarakat Kudus yang Sejahtera, Harmoni, dan Taqwa), khususnya pada misi tata kelola pemerintahan yang adaptif serta pelayanan publik yang profesional dan inovatif.
Menurutnya, tujuan utama yang harus dicapai adalah terwujudnya pelayanan publik administrasi kependudukan yang berkualitas dan inklusif. Hal ini diukur melalui sejumlah indikator, di antaranya persentase kepemilikan dokumen kependudukan sesuai standar, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Dukcapil, serta peningkatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam paparannya, Muhtamat juga menyoroti evaluasi pelaksanaan APBD Dukcapil Tahun 2024–2026 yang secara umum menunjukkan tingkat realisasi anggaran di atas 90 persen. Muhtamat juga menekankan bahwa terkait anggaran komisi A siap mengawal dan berkomunikasi dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk menunjang suksesnya program Dinas Dukcapil Kudus bisa maksimal, ia juga mengingatkan agar efektivitas anggaran tetap menjadi perhatian, terutama dalam mendukung transformasi digital layanan.
Ia menekankan bahwa transformasi digital di sektor adminduk harus diiringi kesiapan infrastruktur dan peningkatan literasi masyarakat. Dengan demikian, target peningkatan indeks reformasi birokrasi, integritas daerah, serta nilai evaluasi SAKIP dapat tercapai secara berkelanjutan.
“Pelayanan adminduk harus semakin mudah, cepat, dan terintegrasi. Digitalisasi bukan pilihan, tetapi kebutuhan untuk mewujudkan birokrasi yang responsif dan berintegritas,” pungkasnya.
Melalui forum tersebut, DPRD Kabupaten Kudus berharap rencana kerja Dukcapil Tahun 2027 dapat selaras dengan RPJMD 2025–2029 dan menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan administrasi kependudukan yang modern serta inklusif.***

