JATENG.NASDEM.ID – Kasus pembunuhan seorang ibu yang dipeluk tiga anaknya yang masih balita di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjadi perhatian publik. Terlebih pelaku pembunuhan merupakan suami korban yang diduga cemburu.
Ketua Garnita Malahayati DPW NasDem Jawa Tengah, Chairina Ulfah turut angkat suara terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan hilangnya nyawa korban serta penelantaran anak ini.
Ia mengajak kepada semua pihak untuk ikut terlibat dalam pencegahan KDRT yang sering kali dianggap sebagai masalah privat dalam sebuah keluarga.
“KDRT ini harusnya menjadi perhatian semua pihak. Sudah saatnya masyarakat turut terlibat dalam pencegahan KDRT agar kasus serupa tidak terjadi. Kami sungguh ikut prihatin terhadap kasus yang terjadi di Kabupaten Pati ini,” terang Chairina, Selasa (20/6).
KDRT sambung Chairina tak hanya berupa kekerasan fisik, namun juka kekerasan psikis, ekonomi, serta penelantaran dalam rumah tangga. Untuk itu, ia mendorong pada masyarakat agar turut memberikan perhatian pada tetangga, keluarga serta sabahat dekat terhadap pemasalahan rumah tangga yang termasuk dalam KDRT ini.
“Tidak sedikit dari masyarakat Indonesia menganggap bahwa kekerasan domestik atau kekerasan yang terjadi di dalam ranah rumah tangga adalah persoalan privat yang tidak perlu dibawa ke ranah publik. Ini kesalahan pola pikir yang harus kita ubah,” tambah Chairina.
Anggapan yang salah kaprah masyarakat ini agaknya perlu segera dibenahi mengingat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tinggi.
Menurut data yang dihimpun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2022 menerima sebanyak 16.899 aduan KDRT dan jumlah korban sebanyak 18.142 orang.
Kewajiban masyarakat dalam pencegahan dan penanganan KDRT ini jelas tertuang dalam Pasal 15 Bab V tentang Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat UU Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk : a. mencegah berlangsungnya tindak pidana; b. memberikan perlindungan kepada korban; c. memberikan pertolongan darurat; dan d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
“Rumah seharusnya menjadi tempat yang paling aman, nyatanya berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan domestik. Jika bukan kita sebagai tetangga atau sahabat dekat, maka kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga seperti yang terjadi di Pati ini akan sulit dicegah,” tegas Chairina.

