JATENG.NASDEM.ID – Menjelang perayaan Hari Kartini, para perempuan di seluruh Indonesia mendapatkan hadiah terindah berupa pengesahan RUU Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani ini turut dihadiri berbagai lembaga pendukung serta jaringan perempuan, antara lain lembaga LRC KJHAM yang beroperasi di Jawa Tengah.
Pengesahan diawali laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah yang disampaikan anggota DPR Fraksi NasDem Kak Willy Aditya yang bertindak sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS.
“Kami ingin meminta persetujuan rapat paripurna untuk disahkan di tingkat II sebagai undang-undang di mana penantian korban, perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari predator seksual yang selama ini yang masih bergentayangan,” kata Kak Willy.
Wakil ketua Badan Legislasi DPR RI ini menegaskan bahwa UU TPKS merupakan kado Hari Kartini dan wujud pencapaian bersama seluruh elemen masyarakat. “Inilah pencapaian kita bersama. Semoga ini menjad langkah awal kita memuliakan perempuan dan anak bisa terealisasi. Ini adalah komitmen politik DPR,” katanya.
Usai paparan dari Kak Willy, kemudian dilanjutkan Ketua DPR RI Puan Maharani dengan meminta persetujuan fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU ini. “Apakah RUU TPKS disetujui untuk menjadi UU?,” tanya Puan.
Pertanyaan politikus PDI Perjuangan itu, kemudian dijawab serempak para peserta sidang, “Setuju”.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Bintang Puspayoga saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU TPKS ini, menegaskan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara.
“Hadirnya UU ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual,” katanya.
Keberadaan undang-undang ini merupakan semangat bersama antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk memberikan manfaat pada korban kekerasan seksual.
Partai NasDem merupakan partai yang paling gigih mendukung pengesahan RUU TPKS dan melakukan berbagai upaya yang berdampak kepada publik seperti pendirian Posko Kekerasan Seksual di berbagai wilayah.
Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPW NasDem Jawa tengah Kak Chairina Ulfah menyambut gembira pengesahan RUU TPKS ini menjadi Undang-Undang.
“Ini adalah kado terindah menjelang Hari Kartini bagi seluruh perempuan dan penyintas kekerasan seksual di seluruh Indonesia. Terima kasih pada Kak Willy Aditya yang gigih memperjuangkan RUU TPKS ini hingga disahkan menjadi undang-undang pada hari ini,” tegas Kak Chairina.
Selanjutnya, perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Garnita NasDem Jawa Tengah ini berkomitmen untuk mengawal seluruh proses lanjutan dari RUU TPKS dan implementasinya untuk masyarakat.

