JATENG.NASDEM.ID – Fraksi NasDem DPR RI menyampaikan lima poin catatan terhadap RUU Hukum Acara Perdata dalam dapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI pada Rabu (16/2) kemarin.
Dalam pemaparannya, anggota Fraksi NasDem Kak Eva Yuliana menekankan bahwa pembahasan RUU ini harus mempertimbangkan urgensi terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
“Perlu membuka ruang sebesar-besarnya kepada publik untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam proses pembahasan RUU acara perdata. Ini penting untuk menyerap aspirasi berbagai pihak serta untuk kebutuhan memperkaya perspektif dan diskursus RUU,” kata anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Selanjutnya, anggota dewan dari pemilihan Jawa Tengah V tersebut mengungkapkan bahwa dalam pembahasan RUU Hukum acara perdata harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati dengan merujuk pada kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU RI no 12 tahun 2012.
Yang tak kalah penting, katanya, penyusunan beleid ini harus memberikan perhatian pada kelompok-kelompok rentan.
“RUU Hukum Acara Perdata dalam muatannya penting untuk memperhatikan kelompok-kelompok marginal seperti kelompok difabel, masyarakat adat, masyarakat miskin, dan lain-lain untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum untuk semua,” katanya memaparkan poin ketiga.
Di poin keempat, Fraksi NasDem bersikap bahwa penting untuk mengadopsi beberapa norma baru seperti gugatan sederhana serta gugatan warga negara mengikuti hukum yang berlaku sesuai sistem peradilan dan perundang-undangan.
“RUU penting mengadopsi perkembangan teknologi informasi dan kian beragamnya transaksi elektronik selayaknya menjadi conseran materi rancangan RUU Hukum Acara Perdata,” tambahnya.
Atas lima pertimbangan ini, Fraksi NasDem menyetujui RUU ini untuk dibahas di Komisi III DPR RI bersama pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. ”Besar harapan kami, RUU Hukum Acara Perdata ini dapat menjadi rumah keadilan bagi semua masyarakat Indonesia,” Kata Ketua DPD NasDem Surakarta itu menekankan.


