18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Kak Willy Aditya: Laporan Korban Kekerasan Seksual Cukup Satu Bukti

JATENG.NASDEM.ID – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika sudah disahkan, memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu alat bukti. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Kak Willy Aditya.

Kak Willy memastikan RUU TPKS dibuat detail untuk melindungi korban. Detail beleid itu, nantinya, bahkan sampai ke hukum acara. Menurutnya, penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti tersebut.

“Dia (RUU TPKS) punya hukum acara tersendiri. Ini progres yang luar biasa. Keterangan saksi korban itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti,” kata Kak Willy, Minggu (30/1).

Untuk itu, para penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual harus memiliki kompetensi hak asasi manusia (HAM). Syarat dan kompetensi ini dibutuhkan agar korban pelecehan seksual bisa leluasa membeberkan tindakan pelaku. Etika penegak hukum juga bisa makin terjaga jika memiliki izin khusus tersebut.

“Kan selama ini terjadi proses kekerasan yang berulang. Kita lihat ada kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, ditimpukin, disoraki, dikucilkan. Itu kan gila betul situasi kompleks dari kekerasan seksual,” kata Kak Willy menekankan.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR itu menambahkan, izin khusus itu juga membuat korban tidak bisa dituntut balik oleh pelaku. Menurutnya, banyak korban pelecehan seksual dituntut balik oleh pelaku dengan dalih pencemaran nama baik karena kurang bukti.

“Seorang korban yang kemudian menjadi tersangka itu tidak akan terjadi lagi dengan adanya undang-undang ini. Bagaimana kita mengacu detail dengan hukum acara,” ucapnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) tersebut menambahkan, korban juga bisa tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi trauma meningkat saat melihat pelaku saat proses pembuktian.

“Korban yang tidak sanggup datang memberikan kesaksian itu bisa pakai online, pakai zoom. Itu kita proses. Untuk kaum disabilitas punya kekhususan dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top