JATENG.NASDEM.ID – Ketua Komisi C DPRD Jepara dari Fraksi NasDem Kak Nur Hidayat prihatin atas meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. Pernyataan itu disampaikannya dalam kegiatan penyuluhan hukum ‘Memahami Sistem Restorative Justice Dalam Tindak Pidana KDRT’.
Kak Nur Hidayat mengatakan restorative merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak-pihak terkait. Tujuannya untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali seperti keadaan semula.
Dalam perkara kasus KDRT, ada beberapa syarat untuk dilakukan restorative “Ada empat hal yang mesti dipenuhi restorative justice dalam kasus perkara KDRT,” ujar Kak Nur Hidayat, Rabu (26/1).
Empat syarat itu adalah adanya persetujuan dari korban. Kemudian tanggung jawab pelaku. Lalu terpenuhinya pengertian kekerasan serta beban kesalahan ada pada pelaku bukan korban.
“Untuk pencegahan kejadian tersebut (KDRT dan kekerasan seksual) semua elemen masyarakat dan semua pihak harus sadar dan peduli atas kejadian yang semakin perkembang ini,” katanya menekankan.
Kegiatan penyuluhan itu diselenggarakan di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan. Selain peserta yang didominasi ibu-ibu PKK, hadir pula dalam kegiatan tersebut sejumlah pengurus organisasi sayap partai, Garnita Malahayati Kabupaten Jepara. Kegiatan penyuluhan ini terselenggara berkat kerja sama dengan lembaga bantuan hukum Abdul Ghofur dan Partner.
“Harapannya masyarakat semakin paham dengan permasalahan-permasalahan hukum yang berkait dengan KDRT dan kekerasan seksual, sehingga tindak pidana berkait dua hal itu bisa diminimalisir,” kata Sekretaris DPD NasDem Jepara ini. (NJ05)

