JATENG.NASDEM.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo Kak M Abdullah terus mengadvokasi pembangunan Bendungan Bener, Purworejo. Menurut putra daerah ini, pembangunan mega proyek Bendungan Bener belum dapat berjalan dengan lancar.
“Hal ini dikarenakan proses pembebasan lahan yang menuai banyak persoalan. Panitia pengadaan tanah dari awal bekerja kurang profesional serta kurang membangun komunikasi dengan masyarakat, khususnya para pemilik lahan yang akan dipergunakan untuk projek tersebut,” kata Kak Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1).
Persoalan tersebut dibuktikan dengan 3 kali gugatan warga melalui pengadilan yang semua dimenangkan oleh para penggugat. Fraksi NasDem DPRD Purworejo yang dari awal menerima aduan warga selalu memberikan pendampingan dan advokasi dalam permasalahan tersebut.
“Fraksi NasDem Purworejo terus memberikan pendampingan pada masyarakat terdampak yang kini masih memperjuangkan haknya. Bahkan lawyer yang menjadi kuasa hukum warga adalah Bahu DPD NasDem Purworejo,” Kak Abdullah menjelaskan.
Katua Fraksi NasDem DPRD Purworejo ini mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh pihaknya sampai saat ini sudah membuahkan hasil. Sebanyak 70 persen lahan yang sudah terbayar. Namun, diketahui masih ada 30 persen yang belum terbayar.
Dari lahan yang belum terbayar ini, Kak Abdullah menerangkan bahwa di antaranya adalah 176 bidang lahan yang memenangkan gugatan di Pengadilan.
“Pengadilan memutuskan bahwa proses penilaian uang ganti rugi cacat hukum tak sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ia menguraikan.
Menurut Kak Abdullah, masyarakat menginginkan agar persoalan dapat terselesaikan dengan baik. Untuk itu, atas aduan warga, maka pada Selasa (11/1) kemarin, Kak Abdullah mempertemukan perwakilan masyarakat terdampak Bendung Bener (Masterbend) dengan BPN selaku pejabat pengadaan tanah, KJPP selaku tim aprasial, BBWSSO selaku pengguna lahan, dan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo.
“Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa segera akan dilakukan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN dengan melibatkan perwakilan warga didampingi anggota DPRD dalam waktu paling lama selama 2 minggu,” katanya.
Kak Abdullah memastikan bahwa ia bersama NasDem Purworejo akan terus mengawal dan melakukan pendampingan kepada masyarakat terdampak, sehingga dapat memperoleh haknya.
Ini adalah komitmen NasDem Purworejo yang selalu mendampingi masyarakat, sejak 2018 lalu ketika bendungan ini mulai dibangun.

