JATENG.NASDEM.ID – Presiden RI Joko Widodo mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera dibahas dan disahkan, sehingga bisa memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual. Gayung bersambut, Ketua DPR RI Puan Maharani menjanjikan bahwa RUU TPKS menjadi salah satu pembahasan dalam pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Kak Amelia Anggraini mengapresiasi langkah cepat pimpinan DPR yang secara resmi menjadwalkan mengesahkan RUU TPKS di sidang paripurna, pekan depan.
“Kita berharap proses pengesahan di DPR minggu depan berjalan mulus tanpa ada hambatan apapun. Proses pengesahan di DPR akan cepat tanpa drama agar Indonesia mempunyai hukum lex specialis RUU TPKS,” ujar Kak Amel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1).
Dalam hal ini DPR RI berkomitmen untuk segera menyelesiakn RUU TPKS dengan menjadwalkan dan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Kak Amel mengatakan bahwa Partai NasDem akan terus mengawal agar RUU TPKS disahkan sesuai dengan komitmen DPR.
Kak Amel menyebutkan bahwa langkah konkretnya yang akan ditempuh oleh DPP Partai NasDem yaitu dengan terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan Ketua Panja RUU TPKS, AKD (Alat Kelengkapan Dewan), dan pimpinan DPR guna memastikan semuanya berjalan baik tanpa kendala.
Ia menekankan bahwa perlu langkah taktis agar tak ada lagi upaya untuk menggagalkan pengesahan RUU TPKS. “RUU TPKS sifatnya sangat urgen. Kaitannya sangat sistemik dalam hukum positif di Indonesia, dimana RUU ini akan mengubah paradigma dan penanganan hukum bagi korban kekerasan seksual,” ia menekankan.
Ia pun menambahkan, upaya NasDem dalam memperjuangkan RUU TPKS ini bukan main-main. Hal ini, menurutnya, bisa dilihat dari konsistensi sikap Fraksi NasDem di DPR ketika terjadi proses tarik ulur atas rancangan beleid tersebut.
“Kita selalu konsisten sejak 2016 walaupun ada tarik ulur di Komisi VIII waktu itu. Bahkan NasDem mau menarik RUU TPKS dari Komisi VIII kalau tidak ada perkembangan. Untungnya pada periode ini Baleg menarik RUU TPKS menjadi usulan Baleg,” kata Kak Amel menjelaskan.


