JATENG.NASDEM.ID – Kekerasan seksual dan ekploitasi yang dialami oleh seorang remaja putri di bandung viral di media sosiial. Kasus ini menyita perhatian publik setelah teman dari ayah korban mengunggah kasus hilangnya sang korban di Instagram.
Korban yang baru berumur 14 tahun tersebut diketahui dieksploitasi dan mengalami perbudakan seksual. Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Kak Amelia Anggraini mengecam keras kejadian tak manusiawi ini.
Ia menyebut bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan seksual di Indonesia sudah sangat kronis. Untuk itu, perlu ketersambungan literasi kekerasan seksual demi mencegah terjadinya kasus serupa sejak dini.
“Penetrasi internet saat ini juga ada dampaknya, dimana konten-konten porno begitu banyak jumlahnya namun disaat bersamaan edukasi terkait literasi kekerasan seksual belum begitu maksimal. Juga yang sangat penting, kita tidak punya mekanisme pencegahan seksual sejak dini,” kata Amelia Anggraini, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12).
Mekanisme pencegahan kekerasan seksual sejak dini, lanjut Kak Amel, memungkinkan generasi muda untuk melanjutkan tongkat estafet pelaku kekerasan seksual bahkan pelaku eksploitasi anak. Untuk itu, perlu aturan yang komprehensif untuk mengatur hal ini, RUU TPKS memberikan jawaban bagi permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air.
“Efek domino ini yang sangat bahaya. Perlu aturan yang holistik dan komprehensif mengatur itu. RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) secara jelas mengatur mekanisme pencegahan dengan sosialisasi di semua tingkat pendidikan, ruang publik, instansi, dan kantor,” ujar Kak Amel menekankan.
Untuk itu, anggota DPR periode 2014-2019 ini menegaskan bahwa negara harus segera hadir dalam mengatasi situasi kedaruratan kekerasan seksual ini melalui kebijakan yang populis. RUU TPKS menurutnya secara jangka panjang akan menciptakan satu kondisi yang aman dari predator kekerasan seksual.
“RUU TPKS perlahan akan mengubah perilaku khususnya bagi generasi muda kita. Secara rijid RUU TPKS mengatur dari mulai pencegahan, peradilan, pelindungan, rehabilitasi, dan pidana. Sehingga nantinya masyarakat tahu apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, semua mempunyai konsekuensi hukum ketika melanggar,” ia menegaskan.
Ia berharap, masa sidang mendatang DPR dapat mensahkan RUU TPKS sebagai usulan DPR yang kemudian akan dibahas dengan pemerintah dan mengajak semua pihak untuk mendorong dan mengawal pembahasan dan pengesahan RUU TPKS ini.

