18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Kak Atang Irawan: Prolegnas DPR RI Tahun 2021 Alami Potret Buram

JATENG.NASDEM.ID – Ketua DPP Bidang Hubungan Legislatif Partai NasDem Kak Atang Irawan mengkritik pencapaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI di tahun 2021.

DPR hanya mengesahkan 8 poin rancangan undang-undang (RUU) berupa RUU Kejaksaan, RUU Jalan, RUU Otonomi Khusus Papua, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, beserta tiga RUU mengenai pembentukan pengadilan di beberapa daerah dari 33 RUU yang ada di Prolegnas.

Kak Atang menjelaskan, secara kuantitatif dan kualitatif, Prolegnas DPR RI tidak memiliki perubahan secara signifikan dibanding dengan realisasi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Jika berkaca ke belakang maka dapat dikatakan bahwa Prolegnas masih mengalami potret buram,” ujar Kak Atang dalam keterangannya, Jumat (31/12).

Kak Atang menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah RUU yang ditetapkan tidak banyak berubah. Jumlah RUU yang ditetapkan hanya sedikit dibanding yang masuk Prolegnas. Ia memberikan contoh konkret, misalnya di tahun 2015 hanya 3 RUU yang disahkan, lalu 10 RUU pada 2016, 6 RUU pada 2017, 5 RUU pada 2018, 14 RUU pada 2019, dan 3 RUU, dan pada 2020.

Menurutnya, Prolegnas seharusnya sebagai prioritas tujuan bernegara secara filosofis tegas dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Bukan sekadar deretan daftar RUU yang dibahas dalam satu tahun saja, dan terkesan hanya untuk kejar setoran dalam bentuk wishlist.

“Sehingga Prolegnas bukan hanya keranjang sampah yang kemudian dipungut dengan dasar kesukaan lembaga pembentuk Undang-Undang,” kata Kak Atang.

RUU untuk Kepentingan Rakyat Tak Ditetapkan Jadi UU

Terlebih lagi, yang membuat miris, banyak RUU yang memiliki relasi kuat dengan tercabutnya pemenuhan hak konstitusional rakyat, tidak ditetapkan menjadi undang-undang.

Misalnya RUU Tindak Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Hukum Adat dengan alasan persoalan-persoalan teknis harmonisasi kemudian terabaikan.

“Sebaiknya tarik menarik kepentingan dan perbedaan pandangan menjadi kekuatan pokok dalam perumusan, pembahasan dan penetapan RUU yang berimplikasi kepada perlindungan hak-hak fundamental rakyat,” katanya.

Untuk itu, Kak Atang mengusulkan pemerintah membentuk pusat atau badan regulasi nasional, dalam hal ini langsung dibawahi oleh presiden.

Tujuan badan regulasi nasional supaya dari segi formal peraturan perundang-undangan tidak berakibat munculnya disharmoni atau bertentangan, dan juga agar tertata dengan baik serta lebih efektif serta efisien. “Tidak menimbulkan preseden buruk seperti UU Cipta Kerja misalnya,” ia mencontohkaan.

Pembentukan pusat atau badan legislasi nasional terbuka ruang melalui UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengurusi pembentukan atau penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

“Potret buram orkestrasi politik legislasi nasional 2021 sebaiknya menjadi catatan strategis di tahun 2022, sehingga tidak perlu terlalu banyak daftar deretan RUU (wist list) yang pada ujungnya juga tidak selesai dengan maksimal.

Sebaiknya prioritaskan beberapa RUU akan tetapi jelas bahwa responsibilitas dan progresifitasnya demi kepentingan rakyat,” pungkas Kak Atang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top