JATENG.NASDEM.ID – Komisi C DPRD Kabupaten Jepara melakukan pemantauan di sejumlah perusahaan milik asing (PMA). Kegiatan itu dilaksanakan untuk mengantisispasi dan meminimalisir adanya permasalahan ketenagakerjaan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Kak Nur Hidayat mengatakan dalam pemantauan di PT Starcam Apparel Indonesia ditemukan beberapa hal yang bisa jadi contoh PMA lain. Temuan itu, antara lain adanya pedagang kaki lima di lingkungan perusahaan. Kemudian, telah disiapkan ruang laktasi bagi ibu-ibu yang menyusui.
“Di PT Starcam bisa dijadikan rujukan oleh PMA di dalam memberikan hak-hak karyawan,” ujar Kak Nur Hidayat, Selasa (28/12).
Kak Nur Hidayat menyampaikan, dari hasil pantauan ditemukan bahwa pemberian beban kerja ibu hamil dan menyusui telah diatur dengan baik. Bahkan PT Starcam masih menerima pekerja disabilitas meski saat ini pelamar disabilitas masih minim.
“Permasalahan-permasalahan yang tahun-tahun lalu muncul, ini sudah tidak ada lagi, seperti soal pemberian waktu istirahat untuk menunaikan ibadah salat,” katanya menjelaskan.
Disamping itu, Kak Nur Hidayat mengingatkan, agar perusahaan-perusahaan mulai saat ini sudah menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR). Di mana pemberian THR diminta harus sesuai regulasi.
“Jangan sampai terlambat dan nominalnya tidak sesuai, itu sebabnya (THR) harus disiapakan perusahaan mulai dari sekarang,” imbau Kak Nur Hidayat.
Perhatian pihak perusahaan terhadap karyawan juga dinilai sudah baik. Di mana sudah dilakukan pemberian vitamin untuk pekerja. Serta pemberian zat besi bagi pekerja perempuan dan makanan penambah gizi. (NJ05)

