JATENG.NASDEM.ID – Anggota Komisi III DPR RI kak Eva Yuliana mengecam keras rudapaksa terhadap 21 santriwati yang dilakukan HW, pendidik di salah satu boarding school di Bandung Jawa barat.
Akibat Perbuatan ini, sembilan bayi hasil persetubuhan paksa tersebut lahir dari para santriwati yang masih di bawah umur. Meski sudah ditangani oleh pihak yang berwajib dan tengah menjalani proses persidangan, Kak Eva meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberi efek jera.
“Pelaku harus diberikan hukuman maksimal dan dibuat jera karena perbuatan pelaku tidak hanya mencederai hidup anak-anak penerus bangsa, namun juga telah melukai kepercayaan masyarakat kepada pendidik atau guru,” kata Kak Eva, Rabu (15/12).
Legislator NasDem ini menilai perbuatan HW tak cukup dengan pidana, tetapi pelaku layak mendapat hukuman tambahan. “Selain pelaku dihukum pidana penjara maksimal juga bisa dilakukan kebiri kimia,” ia menegaskan.
Perbuatan HW, lanjut Kak Eva, adalah perilaku terkutuk dan pelakunya tidak pantas disebut sebagai seorang guru atau ustaz karena telah melakukan kekejian. “Karena telah melakukan tindakan tercela dan melawan hukum,” Kak Eva mengecam.
Ia mengingatkan kepada pihak berwenang untuk menjaga transparansi seluruh proses penanganan kasus tersebut. Nama baik serta integritas penegak hukum, menurut dia, dipertaruhkan dalam penanganan perkara tersebut.
“Saya harap kasus ini bisa diselesaikan dengan putusan yang bisa mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kak Eva yang terpilih dari Dapil Jawa Tengah V meliputi Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten itu.

