JATENG.NASDEM.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Kak Pratikno kembali mengudara di salah satu radio swasta di Jepara, Senin (13/12). Lewat program diloag interaktif Taman Sari Menyapa, politikus NasDem itu berdialog dengan warga. Banyak keluhan dan masukan yang disampaikan masyarakat terkait pembangunan di Jepara.
Satu hal yang paling banyak disoroti masyarakat adalah infrastruktur jalan. Sebagian besar, masyarakat mengeluhkan buruknya kualitas infrastruktur jalan. Hal itu ditandai dengan banyaknya pekerjaan yang dibongkar oleh dinas terkait lantaran pekerjaan tak sesuai spek. Selain itu, banyak infrastruktur yang baru selesai dibangun, tapi sudah kembali rusak.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kak Pratikno mengatakan bahwa pemerintah harus memiliki skala prioritas pembangunan. Skala prioritas contohnya jalan, sehingga gelontoran anggaran dari pemerintah, bantuan provinsi (banprov) maupun dana alokasi khusus (DAK), diperuntukan untuk infrastruktur secara tepat.
“Jadi banprov, DAK, bukan untuk sosialisasi, fasilitasi, karena usulan ke sana berdasarkan proposal, maka ketika cair pelaksanannya, ya sesui proposal,” ujar Kak Pratikno menekankan.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara itu mengatakan pembangunan infrastruktur juga harus disertai sinergisitas dengan keinginan masyarakat. Pembangunan juga tidak didasari suka atau tidak suka.
Selain masalah infrastruktur, Kak Pratikno juga menyinggung masalah politik uang. Ia menegaskan, memilih kepala daerah atau wakil rakyat bukan karena uang, melainkan memilih berdasarkan pilihan yang terbaik.
“Aturan yang mengatur politik uang sudah ada, tapi juga perlu pendidikan akhlak juga,” katanya.
Menurut Kak Pratikno, politik uang dapat dihilangkan apabila ketentuan sanksi yang melanggar undang-undang diubah. Yaitu, yang diberi sanksi adalah pihak yang menerima politik uang.
“Kalau yang diberi sanksi yang menerima, (masyarakat) pasti tidak mau menerima. Tapi kalau yang dikenai (sanksi) itu yang memberi dan menerima, ya pasti tidak ada yang mau jadi saksi,” tandas Kak Pratikno. (NJ05)

