JATENG.NASDEM.ID – Ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), modin, dan imam masjid di Kabupaten Jepara bakal menerima tunjangan. Tunjangan diberikan mulai Januari 2022 sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Kak Sunarto mengatakan tunjangan untuk ketua RT, RW, modin, dan imam masjid merupakan usulan Bupati Jepara Dian Kristiandi. Dalam sidang paripurna DPRD Jepara November lalu, usulan itu telah disetujui DPRD.
“Sudah diketok November kemarin, tahun 2022 pasti cair,” ujar politikus Partai NasDem Kak Sunarto, Kamis (9/12).
Lebih lanjut, Kak Sunarto mengatakan alokasi anggaran yang disiapkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 9 miliyar. Anggaran untuk tunjangan ketua RT, RW, modin, dan imam masjid langsung ditransfer ke kas desa.
“Nanti lewatnya ADD (alokasi dana desa). Lebih detail teknisnya nanti diatur lewat Perbup (peraturan bupati),” kata Kak Sunarto menjelaskan.
Pemberian tunjungan kepada ketua RT, RW, modin, dan imam masjid bukan tanpa alasan. Selain agar kinerja lebih baik, pemberian tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi kepada mereka.
“Katanya ketua RT kok selalu dapat yang susah-susah terus. Jadi biar semangat,” ucap Kak Sunarto yang juga menjabat Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Jepara.
Salah seorang Ketua RT di Desa Langon Sodikin mengatakan senang dengan ada tunjangan tersebut. Sebab, selama ini ketua RT menjadi ujung tombak pemerintah desa.
“Semua permasalahan di lingkungan larinya ke RT semua. Kalau ada pendataan apa-apa juga RT,” kata Sodiqin menekankan. (NJ05)

