JATENG.NASDEM.ID – Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Jepara kerap menghadapi permasalahan terkait dengan masalah hukum, misalnya kebingungan dalam menyusun peraturan desa (Perdes). Itu sebabnya, Pemdes disarankan memiliki perangkat yang melek hukum.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Jepara mengatakan hal itu dalam dialog interaktif di stasiun radio swasta di Jepara, Kamis (9/12). Ia menjelaskan keberadaan perangkat desa yang mengerti masalah hukum sangat membantu Pemdes dalam membuat Perdes.
Selama ini, hampir semua Pemdes di Kota Ukir gagap mencari cantolan hukum saat membuat Perdes. “Tadi saya usulkan agar Pemdes punya perangkat yang ahli hukum. Karena berkaitan dengan Perdes harus ada yang ahli di bidang hokum,” ujar Kak Sunarto usai dialog interaktif tersebut.
Selain perangkat yang memahami permasalahan hukum, ia menambahkan, pendamping desa juga harus tahu permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Namun, sayangnya sampai saat ini pendamping desa hanya konsentrasi di masalah infrastruktur desa.
“Pendamping selama ini fokus di infrastruktur. Semestinya pendamping mengusai semuanya. Jadi kalau memang tidak punya perangkat yang tahu masalah hukum, masih ada pendamping,” katanya.
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jepara itu mengatakan, besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah kepada Pemdes, diharapkan kepala desa bisa membuat skala prioritas pembangunan desa. Ia menegaskan bahwa pembangunan desa harus merata di semua wilayah desa.
“Jadi jangan karena dulu bukan tim suksesnya terus tidak tersentuh pembangunan. Jangan karena suka atau tidak suka. Dan di Jepara masih banyak pola-pola seperti itu,” katanya mengingatkan. (NJ05)

